Pengacara Sumatera Utara Juni 23, 2022 Edit Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara berdasarkan pasal 53 undang-undang pokok agraria Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara yaitu :1. Hak gadai (gadai tanah)2. Hak usaha bagi hasil ( perjanjian bagi hasil)3. Hak menumpang4. Hak sewa tanah pertanian Tweet
0 Response to "Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara berdasarkan pasal 53 undang-undang pokok agraria "
Posting Komentar