Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara berdasarkan pasal 53 undang-undang pokok agraria


 Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara yaitu :

1. Hak gadai (gadai tanah)

2. Hak usaha bagi hasil ( perjanjian bagi hasil)

3. Hak menumpang

4. Hak sewa tanah pertanian 

0 Response to "Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara berdasarkan pasal 53 undang-undang pokok agraria "

Posting Komentar