Hal-hal yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena error in persona, apabila :
1. Diskualifikasi in person ( penggugat ternyata bukan persona standi in judicio) karena belum dewasa, tidak mempunyai hak dan kepentingan, berada dibawah pengampuan/ kuratele, atau karena kuasa atau wakil tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
2. Gemis aanhoedanig heid ( orang yang dijadikan tergugat ternyata keliru).
3. Plurium litis Consortium ( yang dijadikan tergugat tidak lengkap).
0 Response to "Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima "
Posting Komentar