Akibat Hukum dari penyitaan ditetapkan dalam pasal 199 HIR dan 214 Rbg, disebutkan bahwa :
1. Terhitung sejak sita dilaksanakan, didaftar, diumumkan, maka sejak saat itu tersita tidak dapat lagi memindahkan barang tersita kepada orang lain, membebankan, menyewakan.
2. Perjanjian yang bertentangan dengan larangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar perlawanan dalam penyitaan.
0 Response to "Akibat Hukum dari barang yang disita Pengadilan "
Posting Komentar