Pengacara spesial masalah keluarga
Law office J.Panggabean & Rekan
Wa : 082167423030
Didalam hubungan perkawinan kerap terjadi cekcok atau perselisihan paham yang mengakibatkan perceraian, berikut adalah hal hal yang mencakup aspek hukum pernikahan
Perjanjian Pra Nikah
Seiring dengan meningkat nya tingkat perceraian di Indonesia, praktik perjanjian pra nikah telah menjadi praktik yang umum dilakukan. Hal ini dilakukan kedua belah pihak adalah untuk menghindari pembagian harta gono gini yang akan timbul akibat dari perceraian tersebut.
Perceraian
Setiap pasangan dalam memulai suatu hubungan keluarga pastilah tidak terpikirkan ataupun berencana untuk bercerai, seiring dengan berjalannya rumah tangga tersebut adakalanya pernikahan tidak dapat dipertahankan sehingga perceraian menjadi pilihan. Perceraian seringkali berdampak panjang dan serius, walaupun kadangkala dampak itu tidak dipahami dan disadari.
Oleh karena itu kami menangani kasus perceraian dengan metode hukum yang komprehensif sehingga perceraian mekanismenya dapat dilakukan secara efektif dan hak-hak hukum dapat dilindungi secara maksimal.
Pembagian Harta Gono Gini
Harta yang diperoleh selama perkawinan serta harta bawaan yang didapat dalam perkawinan harus ditangani secara profesional.
Seringkali kami melihat harta gono gini dalam perceraian tidak disiapkan dengan baik sehingga produk pembagian harta gono gini menjadi sangat mengecewakan dan merugikan.
Selain itu karena putusan yang emosional masalah ini sering diabaikan, dan tentu berdampak negatif pada jangka menengah dan jangka panjang.
Kami akan memberikan pandangan yang proporsional terkait harta gono-gini termasuk perhitungan yang matang untuk kemudian hak-haknya kami perjuangkan.
Hak Asuh Anak
Anak adalah hal terpenting dalam sebuah perkawinan, namun ia tetap menjadi hal terpenting pula ketika perkawinan berakhir.
Oleh karena itu hak asuh anak adalah hak terpenting untuk diperjuangkan sehingga anak dapat perlindungan, bimbingan dan kehidupan yang lebih baik bersama Anda.
0 Response to "Pengacara khusus masalah Perceraian di Pengadilan Medan "
Posting Komentar