CONTOH PLEIDOI PIDANA
NOTA PEMBELAAN (PLEDOI )
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR: 70/Pid.B/2008/PN.MBLN
ATAS NAMA
TERDAKWA: HAYATUL ISLAMI. S.Tp
UNTUK KEADILAN
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
Sidang yang kami muliakan
Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insane yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bias membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini.Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya.Sebelum Majelis hakim sampai pada putusan akhir; apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan menyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa: yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2008, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa HAYATUL ISLAMI. S. Tp.
Sebelum menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran,
Kearifan dan bijaksana sehingga persidangan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya.Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang berkenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan:
Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapid an jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan hari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang terhormat,
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut:
1. SURAT DAKWAAN
2. FAKTA PERSIDANGAN
3. PEMBAHASAN YURIDIS
4. KESIMPULAN
P embelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.
Amin-------------------------------3x---------------------------------- Ya Robbalamin--------
Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhormat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan ‘’ fiat justitia ruat coelum’’ (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama:
‘’LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH’’
II. TENTANG SURAT DAKWAAN
Bahwa Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Bahwa pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 merumuskan sebagai : ‘’ Setiap orang secara melawan hukum nelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 2 ayat (1), maka unsure-uinsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut:
- Unsur: Setiap orang
- Unsur: Secara melawan Hukum
- Unsur: Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
-Unsur: Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 menyatakan sebagai berikut:
‘’Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut:
- Unsur: dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Bahwa menurut ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP untuk sahnya surat dakwaan, maka surat dakwaan itu harus berisi uraian-uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Hal mana sesuai pula dengan YURISPRUDENSI Mahkamah Agung RI Nomor 1289.K/Pid/1984 tanggal 26 Juni 1987 Jo nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30 September 1993, bahwa semua unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa harus dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan.
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai: telah melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana mengakibatkan kekayaan Negara berupa tanah seluas kurang lebih 107,6 (seratus tujuh koma enam) hektar beralih kepihak lain dst …………..
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 409.000.000, (empat ratus Sembilan juta rupiah) bahwa kerugian Negara tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan penghitungan dari Tim Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jambi Nomor: 10/Tim Penilai /2008 tanggal 17 maret 2008.
Bahwa di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan Negara.
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materiil, di mana kerugian Negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut undang-undang yaitu badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian Negara yang dialami. Sedangkan hasil penghitungan dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor: 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008, menurut pendapat kami bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian Negara dalam kasus korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.
Bahwa status dari tanah tersebut menurut jaksa tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan Tanah Negara tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanah Negara yang tentunya mempunyai dasar menyebutkan sebagai tanah Negara sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum tidak ada menguraikan hal tersebut, hal mana menunjukkan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan lengkap.
Bahwa berdasarkan Peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batanghari status tanah berada pada Areal Penggunaan lain (APL) untuk budidaya pertanian dan non pertanian bukan kawasan hutan Negara .
Bahwa si dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum tidak diuraikan dengan jelas perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mengakibatkan kekayaan Negara beralih ke pihak lain, dan tidak menyebutkan beralih kepada siapa atau koorporasi mana,Jaksa Penuntut hanya menguraikan tentang perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang PPAT yang merupakan serangkaian proses penerbitan Akta jual Beli, dan kalaupun ada terjadi kesalahan hanyalah merupakan kesalahan administrative yang secara jelas sudah diatur sanksinya sebagaimana yang telah kami uraikan diatas.
Bahwa kemudian di dalam dakwaan PRIMER halaman 6 paragraf ke dua Saudara Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa HAYATUL ISLAM. S. T p menerbitkan Akta Jual beli tanah yang masih berstatus sebagai tanah Negara bertentangan dengan:
1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan dari ketentuan PP nomor 24 Tahun 1997;
3. 3. Peraturan kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian hak atas tanah dan Pembatalan hak Atas Tanah;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menyebutkan salah satu peraturan-peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa (halaman 6 bparagraf 2 point ke 1) mengenai ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah, ketentuan tersebut bukanlah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam dakwaan Primer, tetapi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999) hal mana menunjukkan bahwa dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak cermat,karena salah dalam penyebutan nomor suatu peraturan yang dilanggar adalah berakibat fatal dan sangat keliru sekali, oleh karenanya dakwaan yang tidak cermat haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa sebagaimana uraian diatas apabila dalam pelaksanaan penerbitan Akta jual Beli tersebut PPAT tidak melakukan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan jabatan Pejabat pembuat Akta tanah mengakibatkan aktanya tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pendaftaran, dan terhadap PPAT yang bersangkutan dikenakan tindakan administrative sebagaimana uraian kami diatas.
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang perbuatan materiil Terdakwa dalam dakwaan primer yang telah diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas atau kabur tersebut adalah batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b, jo ayat (3) KUHAP.
TENTANG DAKWAAN SUBSIDAIR.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Merumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut:
- Unsur: setiap orang
- Unsur: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
-Unsur: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
- Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi sebagai berikut:
‘’Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan’;
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut:
-Unsur: dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa dalam uraian dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menguraikan terdakwa HAYATUL ISLAM.S.Tp Camat Pemayung kabupaten Batanghari dst……………. Telah melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kekayaan Negara berupa tanah seluas kurang lebih 107,6 (seratus tujuh koma enam) hektar beralih kepihak lain.
Bahwa di dalam uraian-uraian mengenai perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam dakwaan Subsidair tidak diuraikan secara cermat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang pada halaman 11 alinea ke 2 sebagai berikut:
- Setelah terdakwa HAYATUL ISLAM, S. Tp, menerima dokumen-dokumen jual beli tanah dimaksud kemudian Terdakwa HAYATUL ISLAM, S. Tp melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang dijual bersama EFENDI Bin Said selaku Kepala Desa Kuap dan PERI YULMAN,Pada saat pengecekan tersebut EFENDI Bin Said mengatakan bahwa benar tanah tersebut adalah tanah warga Desa
- Ata dasar dokumen –dokumen berupa Surat Sporadik, Surat Pernyataan dibawah sumpah/janji dan Gambar kasar Sket Tanah yang diajukan oleh FERI YULMAN tersebut.Terdakwa HAYATUL ISLAM. S. Tp tanpa meneliti kebenaran dokumen-dokumen tersebut baik mengenai identitas para pihak maupun tanah yang diperjual belikan. Terdakwa kemudian menyuruh saksi A. RAHMAN untuk mengetik AKTA Jual Beli Tanah yang tanpa dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli kemudian menandatangani AKTA Jual Beli masing-masing dan seterusnya ……………
Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak menggambarkan tentang uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa yang dapat diancam dengan pasal 3 undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tindakan yang dilakukan Terdakwa hanyalah suatu perbuatan yang merupakan rangkaian kewenangan terdakwa selaku PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT jo Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 4 tahun 4 tahun 1999 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998.Sehingga kalaupun ada kesalahan dilakukan Terdakwa hanyalah sebatas kesalahan administrasi, mengenai kesalahan administrasi peraturan-peraturan tersebut secara tegas memberikan sanksi administrative berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut;
Apabila dalam pelaksanaan penerbitan Akta Jual Beli tersebut PPAT tidak melakukan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta tanah mengakibatkan aktanya tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pendaftaran:
Bahwa kemudian di dalam surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa HAYATUL ISLAM. S. Tp menerbitkan AKTA Jual Beli Tanah yang masih berstatus tanah Negara bertentangan dengan:
1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan dari Ketentuan PP
Nomor 24 Tahun 1997;
2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang Tata cara
Pemberian hak atas tanah dan Pembatalan hak Atas Tanah;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menyebutkan salah satu peraturan-peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa (halaman 13 paragraf pertama poin ke 1) yaitu mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, ketentuan tersebut bukanlah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, tetapi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 tahun 1999) hal mana menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak cermat,karena salah dalam penyebutan nomor suatu peraturan yang dilanggar adalah berakibat fatal dan sangat keliru sekali, oleh karena itu suatu dakwaan yang tidak cermat haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa di dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa tersebut dianggap telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 409.000.000, (empat ratus Sembilan juta rupiah) bahwa kerugian Negara tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan penghitungan dari Tim Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor: 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008.
Bahwa di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan Negara.
Bahwa Dakwaan Subsiadir Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil, di mana kerugian Negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-Undang yaitu badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian Negara yang dialami. Sedangkan hasil penghitungan dari Tim Penilai kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jambi Nomor: 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008, menurut pendapat kami bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian Negara dalam kasus korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.
Bahwa uraian tentang perbuatan materiil dalam dakwaan Subsidair tersebut telah diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas dan kabur tersebut adalah batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b dan ayat (3) KUHAP.
III. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut umum yang kami hormati, serta
Para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi surat tuntutan jaksa Penuntut umum,maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan,sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materiil dalam perkara pidana ini sebagai berikut:
A.KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. SAKSI A.RAHMAN BIN BUJANG.
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setau saksi terdakwa di hadapkan kemuka persidangan Karena permasalahan penjualan tanah yang terletak di Desa Kuap sekitar tahun 2005,tanah milik masyarakat Desa Kuap sendiri,dan benar tahun 2005 atas kemauan sendiri,saksi menjual tanah milik saksi seluas 6,55 ha tersebut terdiri dari dua bidang dan dua surat,sebelah IIir berbatas dengan Abidin,sebelah Ulu berbatas dengan Dinar,sebelah laut berbatas dengan tanah hak milik saksi sendiri,sebelah darat berbatas dengan FERI YULMAN,selain itu ada juga warga lain yang ikut menjual tanahnya yaitu ABIDIN,SAIFUL,ISMAIL;
- Bahwa benar dasar saksi melakukan tebang tebas adalah karena tanah tersebut terletak didepan tempat tinggal saksi,saksi tinggal disitu bersama orang tua saksi sejak tahun 1967,dan sebelum saksi melakukan tebang tebas sampai sekarang tidak pernah ada pihak yang tinggal dilokasi tersebut,saksi lah orang yang melakukan tebang tebas pertama kali;
- Bahwa Penjualan tanah tersebut bermula dari perundingan antara saya dengan terdakwa FERI YULMAN, katanya dia mau beli tanah dengan harga Rp 1.500.000, - FERI mengatakan kalau saksi mau jual tanah,jual saja kepada dia, dan saksi minta waktu untuk berpikir,beberapa hari setelah itu saksi mengatakan bahwa saksi jadi menjual tanah dan akhirnya disepakati harganya Rp. 1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar, dan untuk keseluruhan tanah tersebut saksi menerima Rp. 9.825.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa benar proses selanjutnya saksi selaku penjual menandatangani akta jual beli, dan setahu saksi FERY YULMAN selaku pembeli;
- Bahwa benar untuk persyaratan pembuatan AJB tersebut dilampirkan photocopy KTP, surat sumpahan janji, surat sporadic dan semua surat-surat tersebut di tandatangani di rumah Kepala Desa/EFENDI;
- Bahwa benar pembuatan surat sporadic dilakukan tahun 2001, sebelum jual beli dilakukan tetapi saksi lupa tanggalnya, dan pembuatan sporadic tersebut atas kemauan saya sendiri dengan tujuan untuk pegangan saksi saja;
- Bahwa tidak lama setelah penandatanganan AKTA JUAL BELI tersebut, saksi menerima uang sebesar Rp. 9.825.000,- (Sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pak EFENDI diserahkan dirumahnya;
- Bahwa benar saksi tidak tahu siapa pembeli yang sebenarnya,saksi hanya tahu yang berunding pertama kali dengan saksi adalah FERI YULMAN, dan itu berarti FERI YULMAN yang membeli;
- Bahwa benar saksi pernah melihat ada staf dari kantor BPN mengukur tanah di Desa Kuap tetapi saksi tidak tahu berapa orang;
- Bahwa benar tidak ada kuasa dari saya ke kepala Desa untuk membuat Akta Jual Beli;
- Bahwa benar tanah yang saya jual tersebut adalah milik saya sendiri dan berdampingan dengan tanah saya yang lain;
- Bahwa benar isi surat sporadic adalah mengenai penguasaan fisik tanah bukan mengenai kepemilikan fisik tanah, dan surat sporadic tersebut sebagai persyaratan pembuatan Akta Jual Beli;
- Bahwa benar setahu saksi, Akta Jual Beli adalah sebagai bukti sahnya jual beli;
- Bahwa benar setelahjual beli tersebut tidak ada pihak-pihak lain yang menuntut dan sampai perkara ini digelar tidak ada pihak yang keberatan;
- Bahwa benar pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah saksi tersebut tidak pernah mengajukan keberatan atas penjualan tanah saksi tersebut;
- Bahwa benar waktu menyerahkan uang Kepala Desa mengatakan ‘’ini uang dari FERI YULMAN’’, dan tidak ada mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kas Negara;
Terhadap keterangan saksi tanggapan terdakwa: terdakwa membenarkan
2. SAKSI HUSNI. AM
Di bawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan adalah berkaitan dengan permasalahan penjualan tanah sekitar tahun 2005;
- Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi yang merupakan warisan dari nenek dan datuk saksi seluas 8 (delapan hektar) dengan batas-batas sebelah laut berbatas dengan tanah milik Joni, sebelah darat berbatas dengan tanah milik puji, dengan harga keseluruhan Rp. 12.000.00,- (dua belas juta rupiah), yang saksi kuasai sejak tahun 1960 yang terletak di RT 04 Desa kuap;
- Bahwa benar terhadap penguasaan tersebut saksi tidak mempunyai bukti-bukti, hanya dikuasai secara turun temurun, karena di Desa kami ada kebiasaan sejak zaman dahulu, bahwa tanah yang berada di belakang tanah milik kita dapat dikuasai dan berarti itu adalah milik kita;
- Bahwa benar selain tanah tersebut saksi juga mempunyai tanah di depan tanah yang dijual tersebut seluas 2 (dua) ha yang di atasnya terdapat kebun duren dan duku, terhadap tanah tersebut saksi juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bahwa tanah yang saksi jual tersebut berupa tanah rawa/payo berada dibelakang kebun duren dan duku milik saksi;
- Bahwa benar dahulu tanah tersebut sering ditanami padi oleh orang tua saksi dan saksi sendiri, tetapi padinya tidak bagus karena airnya tergenang;
- Bahwa benar surat sporadik dibuat pada waktu proses jual beli dilakukan, dan benar saksi baru membuat surat sporadik pada waktu, karena menurut pertimbangan saksi terhadap tanah tersebut tidak aka nada yang mau mengklaim tanah tersebut karena diambil orang lain pun juga tidak akan bias dimanfaatkan;
- Bahwa benar proses jual beli dimulai dari kedatangan FERI ke rumah saksi dan mengatakan agar berkumpul di rumah kepala Desa karena ada orang yang mau membeli tanah;
- Bahwa benar pembuatan sporadik sebagai salah satu syarat untuk membuat Akta Jual Beli adalah atas perintah dari Kepala Desa, selanjutnya pembuatan sporadik dilakukan secara sendiri-sendiri oleh pemilik tanah;
- Bahwa benar setelah sepakat barulah saksi menandatangani Akta Jual Beli;
- Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari FERI YULMAN, dengan cara diantar kerumah saksi, dan FERI mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dipotong untuk membuat jalan, karena di Desa Kuap tidak punya jalan;
- Bahwa benar saksi telah membaca Akta Jual Beli sebelum ditandatangani, dan saksi tahu yang membeli adalah Pak. Bachri. AZ (diperhatikan kepada saksi AJB), bahwa benar waktu saksi bertandatangan di lembaran Akta tersebut belum ada tandatangan orang lain;
- Bahwa benar diatas tanah milik saksi yang jual tersebut waktu dijual tidak terdapat tanaman apa-apa, hanya dahulu pernah ditanami padi;
- Bahwa benar terhadap kekurangan hasil penjualan tanah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membuat jalan, saksi ikhlas memberikannya, dan benar saksi tidak ada bertanya apakah warga yang lain juga di pungut biaya tersebut;
- Bahwa benar sampai saat ini saksi belum mempunyai surat sporadik atas p tanah kebun duku dan kebun duren milik saksi yang terletak di depan tanah yang telah dijual tersebut, tetapi saksi selalu membayar pajak tanah tersebut,
- Bahwa benar terhadap tanah yang saksi jual tersebut bukan termasuk kedalam areal hutan, karena dari dulu nenek saksi sudah menguasai dan menanam padi di areal tersebut;
- Bahwa benar terhadap Akta Jual Beli yang dibuat tersebut tidak pernah dilakukan pembatalan oleh BPN;
Terhadap keterangan saksi tanggapan terdakwa: terdakwa membantah bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pembuatan sporadic karena itu adalah urusan di tingkat Desa tidak ada hubungan dengan terdakwa selaku Camat
3.SAKSI AMIRUDIN Bin SALIM
Pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan ke muka sidang karena ada masalah penjualan tanah;
- Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi sendiri seluas 0,4 ha, harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terletak dibelakang tanah rawa di Desa Kuap, sebelah ilir berbatas dengan Sinong, sebelah Ulu berbatas Sopyan, sebelah darat berbatas dengan hutan, sebelah laut berbatas dengan Siwar;
- Bahwa benar sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik saksi adalah bahwa saksi pernah menanam padi di tanah tersebut;
- Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah dari pak EFENDI sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa benar saksi lupa kapan semua surat-surat yang berhubungan dengan jual beli tersebut ditandatangani,
Terhadap keterangan saks tanggapan terdakwa: terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan.
4. SAKSI IBRAHIM Bin PUDIN
Di bawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena ada masalah penjualan tanah;
- Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi sendiri seluas 3,8 ha/1 hamparan, harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terletak di wilayah payo belakang Desa Kuap, sebelah ilir berbatas dengan Haliman, sebelah Ulu berbatas dengan IIyas, sebelah darat berbatas dengan hutan, sebelah laut berbatas dengan tanah milik saksi sendiri;
- Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah dari pak EFENDI sebesar Rp. 5.700.000 (lima juta ratus tujuh ribu rupiah);
- Bahwa benar tanah tersebut adalah milik saksi yang berasal dari pemberian mertua saksi, dan benar surat-surat tanah tersebut ada berbentuk segel tahun 1968 yang berisi tentang segala hal mengenai tanah tersebut, dan benar bukti tersebut hilang terbawa banjir;
- Bahwa benar orang tua saksi juga mendapat tanah tersebut dari kakek dan nenek saksi, yang berasal dari tebang bebas;
- Bahwa benar saksi dan orang tua saksi dahulu pernah menanam padi tetapi tidak bias tumbuh dengan baik, karena tanah berbentuk rawa;
- Bahwa benar cerita awal mula terjadi jual beli adalah seketika saksi mendapat informasi dari warga lain bahwa ada orang yang mau membeli tanah;
- Bahwa benar Terdakwa HAYATUL ISLAMI maupun Kepala Desa dan FERI YULMAN tidak pernah menghubungi saksi berkaitan dengan jual beli tanah tersebut;
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan pembeli, yang terpenting bagi saksi adalah tanah tersebut terjual dan saksi menerima uang;
- Bahwa benar saksi meminta dibuatkan surat sporadik, surat sumpah janji, gambar tanah karena saksi mau menjual tanah tersebut, karena kalau tidak ada surat-surat tersebut tidak ada yang mau pembeli;
- Bahwa benar yang membuat adalah Kepala Desa, setelah surat sporadik dibuat;
- Bahwa benar semua surat-surat tersebut saksi tandatangani dirumah Kepala Desa pada siang hari,dan setelah itu saksi menerima uang hasil penjualan tanah tersebut, setelah itu saksi pulang dan saksi tidak ikut ke Kantor Camat;
-Bahwa benar terlebih dahulu saksi membaca Akta Jual Beli tersebut sebelum menandatanganinya;
- Bahwa benar setelah jual beli dilakukan sampai saat ini tidak ada pihak-pihak yang melakukan protes terhadap jual beli tersebut;
- Bahwa benar selama saksi tinggal di Desa Kuap,tidak pernah ada pemberitahuan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, maupun dari Kecamatan dan Kabupaten bahwa tanah yang saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi jual tersebut adalah Tanah Negara;
Terhadap keterangan saks tanggapan terdakwa: terdakwa akan menanggapi di dalam pembelaan.
5.SAKSI ISMAIL AHMAD
Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena ada masalah penjualan tanah;
- Bahwa benar saksi mempunyai tanah seluas 6 (enam) hektar) yang terletak di desa Kuap:
- Bahwa benar pada tahun 2005 sebagian dari tanah tersebut saksi jual yaitu seluas 4 (empat) ha dengan batas-batas: sebelah Hulu berbatas dengan Haliman, sebelah IIir berbatas dengan tanah milik saksi sendiri;
- Bahwa benar setahu saksi yang membeli tanah tersebut adalah FERI;
- Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah tersebut sebanyak Rp. 6.732.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) saksi terima dari pak FENDI, menurut pak FENDI uang tersebut titipan dari FERI;
- Bahwa benar tanah tersebut saksi beli dari paman saksi yang bernama ABDULLAH pada tahun 1967 seharga Rp. 2000 (dua ribu rupiah), ada bukti jual belinya, dan benar waktu saksi membeli tanah tersebut berbentuk sawah yang ditanami padi, tanah tersebut saksi kuasai secara terus-menerus sampai saksi menjual tahun 2005 tersebut;
- Bahwa benar saksi mendatangi pak FENDI dan mengatakan bahwa saksi meminta dibuatkan surat jual beli tanah tersebut, setelah semua surat-surat yang diperlukan selesai saksi kemudian menandatangani surat-surat tersebut di rumah Kepal Desa / Pak FENDI,karena pada waktu itu kantor Kepala Desa belum ada;
- Bahwa benar saksi juga pernah membayar pajak (PBB) atas tanah seluas 6 (enam) hektar tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan setelah tanah tersebut dijual tahun 2005 saksi hanya membayar pajak sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa benar dari keseluruhan tanah tersebut yang saksi jual hanya seluas 4 (empat) hektar saja, yang 2 (dua) hektar diatasnya terdapat tanaman duku dan duren, dan benar saksi tinggal diatas tanah tersebut dan saksi oleh secara terus-menerus;
- Bahwa benar saksi adalah asli warga Desa Kuap, dan benar selama saksi tinggal di Desa Kuap, tidak pernah ada pemberitahuan dari Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya, maupun dari Kecamatan dan Kabupaten bahwa tanah yang saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi jual tersebut adalah Tanah Negara;
Terhadap keterangan saks tanggapan terdakwa: terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan.
6.SAKSI ABU KASIM
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan ke muka sidang karena ada masalah penjualan tanah;
- Bahwa benar saksi mempunyai tanah seluas 4 (empat) hektar terletak di Desa Kuap sebelah Hulu berbatas dengan Desa Kubu Kandang, sebelah IIir berbatas dengan tanah Abu Sama, sebelah darat berbatas dengan Ali Saman, sebelah laut berbatas dengan tanah milik Efendi, kemudian pada tahun 2005 tanah tersebut saksi jual, dengan harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa benar saksi mendapat informasi dari pak FENDI bahwa yang membeli tanah tersebut adalah pak Bachri;
- Bahwa benar saksi memperoleh tanah tersebut dari pemberian datuk saksi bernama DIN,tetapi saksi tidak mempunyai bukti surat, saksi hanya menguasai tanah tersebut sejak tahun 1970;
- Bahwa benar saksi berkeinginan menjual tanah saksi karena melihat warga lain juga pada menjual tanah rawa milik mereka;
- Bahwa benar tanah yang saksi jual tersebut terletak tidak jauh dan terlihat dari rumah saksi, tanah tersebut saksi kelola sendiri dengan ditanami karet diatasnya;
- Bahwa benar saksi datang ke rumah pak Kades untuk menandatangani surat sporadic, surat sumpaj janji, dak Akta Jual Beli, dan sebelum tandatangan saksi tidak membaca surat-surat tersebut karena mata saksi rabun;
- Bahwa benar saksi hanya menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan tanah tersebut, sisanya sebesar Rp.4.000.000,- empat juta rupiah) saksi wakafkan untuk pembangunan jalan;
- Bahwa sejak tanah tersebut saksi jual tidak pernah ada orang yang mengaku itu tanahnya, dan tidak ada pihak-pihak yang berbatasan maupun pihak lain merasa keberatan atas penjualan tanah tersebut.
- Bahwa benar selama saksi tinggal di Desa Kuap dan sampai sekarang, tidak pernah ada pihak lain yang memberitahu baik dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya serta dari Kecamatan dan Kabupaten bahwa tanah yang saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi jual tersebut adalah Tanah Negara;
- Bahwa benar saksi tidak pernah mendapat bujukan dari pihak manapun untuk menjual tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tanggapan terdakwa : terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan.
7. SAKSI BAMBANG BUDI UTOMO
Di bawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai
- Bahwa benar saat saksi bekerja di Kantor BPN Kabupaten Batanghari sejak tahun 1986 sampai dengan sekarang, sejak tahun 2001 saksi menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha, dengan tugas pokok secara garis besar adalah membantu Kepala Kantor;
- Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Kasubsi Data penatagunaan tanah tahun 1996 sampai dengan tahun 2000, dengan tugas melakukan pemetaan penggunaan tanah, melakukan survey terhadap pemetaan penggunaan tanah;
- Bahwa saksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi karena saksi pernah melakukan pengukuran tanah tahun 2005 di Desa Kuap atas permintaan dari Kades Kuap (EFENDI),karena saya sudah kenal dengan Kades Kuap (EFENDI),
- Bahwa pengukuran lakukan selama lima (5) hari kerja, menggunakan alat meteran dan kompas dibantu oleh 5 orang warga masyarakat, salah satunya adalah FERI YULMAN sebagai ketua Kelompok Tani yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut;
- Bahwa benar waktu saksi melakukan pengukuran sudah ada batas-batas tonggak yang sudah dicat dan saksi melihat ada bekas tebangan di lokasi yang saksi ukur tersebut, sebagian lagi berbentuk rawa;
- Bahwa kemudian diketahui luas tanah adalah 100 ha, hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam bentuk peta (diperlihatkan peta kepada saksi) bahwa dari pekerjaan mengukur tanah tersebut saksi mendapat imbalan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi terima dari Kades Kuap (EFENDI);
- Bahwa peta tersebut selesai saksi serahkan kepada FERI YULMAN;
- Bahwa benar gambar batas-batas yang tertera didalam peta bukan saksi yang membuat
- Bahwa benar saksi tidak tahu status tanah tersebut yang saksi tahu status tanah tersebut adalah milik warga masyarakat;
- Bahwa benar selama saksi mengukur tanah tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa HAYATUL ISLAMI;
- Bahwa benar setahu saksi tanah tersebut belum terdaftar di BPN Batanghari karena belum mempunyai sertifikat hak milik;
- Bahwa benar status tanah tersebut termasuk kedalam APL (areal penggunaan lain), dan status tanah bukanlah hutan, tanah tersebut masuk kedalam Tata Ruang Kabupaten Batanghari;
8. SAKSI ASWAN ZAHARI
Di bawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sekitar tahun 2005 saksi mendapat informasi tim lembaga Pengkajian Badan Investasi dan Pemberdayaan SDM bahwa ada investor bernama hendrik yang berminat untuk membuka perkebunan, dengan perjanjian mereka akan member kontribusi terhadap Lembaga Pengkajian Badan Investasi dan Pemberdayaan SDM;
- Bahwa kemudian saksi diutus oleh ketua Lembaga Pengkajian Badan Investasi dan Pemberdayaan SDM (Bachri AZ) untuk mencari informasi tentang lahan yang akan dijual, kemudian dari informasi yang saksi terima dari staf saksi bernama Daryono ada lahan yang terletak di Desa Kuap, Desa Sridadi, Desa Kumpeh);
- Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut diadakan pertemuan di Hotel Abadi dengan utusan dari Desa Kuap yaitu Bujang Ramli,Pak Log,Rukli,Feri, Kades Syargawi dari pihak saksi yang hadir adalah saksi dan Pak Bachri.AZ,dan disepakati bahwa harga tanah adalah Rp, 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah biaya Administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan pihak penjual diwajibkan melengkapi surat-surat tanah tersebut;
- Bahwa setelah surat-surat lengkap sebanyak 23 rangkap diantar oleh Kades Kuap,FERI YULMAN ke kantor saksi di Jl. H. Kamil dan diterima langsung oleh saksi,dan setelah itu saksi menghubungi pak BACHRI,satu minggu kemudian pak BACHRI datang ke Jambi dan membuat kesepakatan jual beli yang ditandatangan oleh Pak Bachri, Ketua Kelompok Tani, diketahui oleh Kepala Desa, pada pokoknya berisi kesepakatan jual beli tanah seluas 150 ha, dengan syarat bahwa tanah diukur dahulu oleh pihaK BPN, dan ketika tanda tangan surat perjanjian kami serahkan uang panjar Rp 3.000.000,- dan biaya untuk mengukur tanah sebesar RP 5.000.000,-.
-Bahwa benar saksi ada melihat peta hasil Pengukuran dari pihak BPN (siperlihatkan peta) yang ditandatangani oleh FERI YULMAN dan kepala desa, bahwa peta yang saksi lihat waktu itu gambar arsir ditengah tidak ada, dan daksi tidak pernah melihat peta yang asli;
-Bahwa dalam setiap pertemuan yang selalu datang dan menemui pihak pembeli adalah FERI, Kepala Desa Ketua BPD / Sargawi;
-Bahwa tahap berikutnya adalah pembuatan akta jual beli, kemudian saksi dipanggil oleh terdakwa HAYATUL ISLAM, terdakwa bertanya dan beberapa kali mengingatkan kepada saksi, apakah benar saksi yakin mau membeli tanah tersebut karena sudah lengkap surat sporadiknya, KTP dan surat-surat lainnya;
-Bahwa benar kemudian dengan surat pengantar dari terdakwa HAYATUL ISLAM selaku PPAT , saksi membeli blangko akta jual beli dikamtor pos jambi;
-bahwa setelah dibeli blangko saksi antar kekantor terdakwa, beserta lampiran surat sporadik dan surat-surat lainya, baru setelah kurang lebih 2 bulan AJB tersebut selesai;
-Bahwa benar terdakwa HAYATUL beberapa kali mengingatkan saksi untuk berpikir baik-baik, untuk membeli tanah tersebut, karena menurut terdakwa jika dikemudian hari ada permasalahan yang timbul, bukan hanya pembeli yang kena akibatnya, tetapi terdakwa juga akan ikut kena masalah;
-Bahwa benar setahu saksi terdakwa HAYATUL sebelum pembuatan AJB ada turun kedesa kuap untuk mengecek kebenaran tanah tersebut ke toko-toko masyarakat desa kuap, apakah tanah tersebut benar milik masyarakat, dan terdakwa juga ada memanggil masyarakat kekantornya;
-Bahwa benar waktu penandatanganan AJB saksi datang kekantor PPAT, dan pihak pembeli ada beberapa orang diantaranya FERI YULMAN, pak BACHRI tidak bias hadir, kemudian masyarakat yang hadir menandatangani AJB tersebut, setelah itu AJB yang berjumlah 23 rangkap tersebut saksi bahwa kejambi untuk ditandatangani oleh pak BACHRI;
- Bahwa benar terdakwa HAYATUL ISLAM menjelaskan bahwa prosedur penandatangani AJB pihak pembeli harus hadir untuk menandatangani karena pak BACHRI selaku pembeli tidak datang,maka saksi berinisiatif dan meminta kepada terdakwa agar AJB tersebut bsa saksi bawa kejambi untuk ditandatangani pembeli;
- Bahwa benar satu minggu kemudian AJB baru ditandatangani pak BACHRI, setelah ditandatangani barulah saksi bahwa kekantor camat Pemayung dan satu bulan kemudian baru AJB selesai ;
- Bahwa benar setelah semua proses surat menyurat dan pembayaran telah selesai berarti tanah tersebut resmi menjadi pihak pembeli,dan salinan AJB ada dengan pembeli, benar saksi tidak tau mengapa kemudian terjadi masalah seperti ini
- Bahwa benar diatas tanah yang dibeli tersebut saksi ada melihat bekas kebun karet tua,dan sebagian ada tanah rawa;
- Bahwa benar yang membuat saksi yakin mau membeli tanah tersebut,adalah karena saksi pernah diperlihatkan oleh FERI surat segel atas tanah tersebut yang dibuat tahun 1975,dan adanya rencana tata ruang Batanghari,dan disebelah tanah yang dibeli tersebut ada lahan kebunsawit milik Hak.Saman Chatib mantan Bupati Batanghari;
- Bahwa benar sekarang tanah tersebut dikuasai oleh pembeli dan saat ini sudah dibuat Kanal di lokasi tersebut, terhadap penguasaan serta pembuatan Kanal tersebut, tidak ada pihak lain melarang baik dari masyarakat maupun dari pemerintah;
- Bahwa benar sampai saat ini tidak pernah ada dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap tanah tersebut;
9. SAKSI JUNAIDI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar pernah menjual tanah milik saksi seluas (delapan)Ha terletak di Desa Kuap,dengan harga Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) per Ha;
- Bahwa benar tanah tersebut saksi peroleh secara turun-temurun dari datuk saksi yang bernama Ahmad Johana Bin Solok dan benar ada bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa surat bertuliskan huruf arab, akan tetapi surat tersebut hilang di bawah banjir tahun 2002,sebelum jual beli dilakukan;
- Bahwa kemudian saksi meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan Bukti Kepemilikan baru atas tanah tersebut berupa surat Sporadik,supaya saksi mempunyai kejelasan bahwa tanah tersebut ada milik saksi ;
- Bahwa benar jarak antara rumah saksi dengan tanah yang saksi jual tersebut sekitar 100 meter, tanah tersebut berbentuk tanah rawa,dan pernah ditanami padi oleh saksi;
- Bahwa benar selain tanah tersebut, saksi mempunyai tanah yang terletak didepan tanah yang dijual tersebut seluas 1,5 ha, dan ada surt jual beli antara Arifin dan saksi selaku pembeli;
- Bahwa benar cerita awal terjadi jual beli pertama kali karena ada informasi dari FERI YULMAN Bahwa ada orang yang bernama ASWAN hendak membeli tanah di Desa Kuap,bagi masyarakat yang hendak menjual dapat segera dilakukan;
- Bahwa benar saksi pernah tiga kali datang kerumah KADES / EFENDI untuk urusan jual beli tanah tersebut datang pertama kali untuk urusan membuat surat sporadik,
- Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 6.000.000.-dan Rp.8.000.000,-saksi sumbangkan untuk pembangunan jalan desa,
-Bahwa benar selain saksi orang yang berbatasan tanahnya dengan saksi juga menjual tanahnya,yaitu FERI ,HENGKI MARDANI;
- Bahwa benar sampai saat ini tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas penjualan tanah saksi tersebut,baik dari pihak pembeli maupun dari aparat pemerintahan;
- Bahwa benar antara jual beli atas tanah tersebut tidak pernah dibatalkan
- Bahwa benar tidak pernah ada pengumuman dari aparat pemerintahan yang mengatakan bahwa itu tanah Negara;
10. SAKSI UNTUNG PUJI HERIYANTO
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah menjual tanah milik saksi seluas (delapan) ha.terletak di Desa Kuap dengan harga Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per ha
- Bahwa benar yang membeli tanah saksi tersebut adalah Bapak BACHRI.AZ.,
- Bahwa benar tanah tersebut merupakan tanah warisan dari nenek moyang saksi Rogaya kemudian dihibahkan pada ibu saksi yaitu ESAH, dan benar ada surat hibahnya dari nenek saksi,tetapi surat tersebut telah hancur karena banjir tahun 1995;
- Bahwa benar diatas tanah tersebut pernah ditanami padi dan pohon karet,dan tidak pernah ada orang lain yang melarang saksi menggarap tanah tersebut;
- Bahwa benar karena tanah tersebut mau dijual, maka dibuatlah surat-surat atas tanah tersebut,semua surat diurus di kepala desa oleh kakak saksi yaitu FERI,setelah semua surat selesai (surat Sporadik,Surat Sumpah Janji ,dan Akta Jual Beli) dibawah oleh kakak saksi kerumah saksi untuk ditandatangani oleh saksi ;
- Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah ),sedangkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi berikan kepada FERI karena dia yang mengurus,menurut FERI disumbangkan untuk pembangunan jalan di Desa Kuap;
- Bahwa benar semua surat Sporadik,surat sumpah janji ditandatangani terlebih dahulu baru AJB ditndatangani;
- Bahwa benar setelah dijual saat ini diatas tanah tersebut dilakukan pekerjaan menggali tanah dengan alat berat untuk membuat kanal,setahu saksi akan dibangun kebun,dan benar terhdap pekerjaan tersebut tidak ada pihak yng melarang;
- Bahwa benar setelah dijual saat ini diatas tanah tersebut dilakukan pekerjaan menggali tanah dengan alat-alat berat untuk membuat kanal,setahu saksi akan dibangun kebun,dan benar terhadap pekerjaan tersebut tidak ada pihak yang melarang
11.SAKSI M.SALEH
Di bawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar sewaktu saksi dipanggil sebagai saksi,jabatan saksi adalah sebagai kepala seksi pemerintahan dikantor camat Pemayung,dan saat ini jabatan saksi sebagai sekretaris camat dikecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari;
- Bahwa benar tugas saksi selaku kasih pemerintahan adalahmenyelenggarakan pemerintahan umum dan berkaitan dengan data-data mengenai pemilihan umum
- Bahwa benar setahu saksi ketiga orang ini menjadi terdakwa menjadi terdakwa karena berkaitan dengan penjualan tanah di desa Kuap Kecamatan Pemayung,tahun 2005 seluas lebih kurang 100 ha,yang menjul masyarakat Kuap dan yang membeli adalah BACHRI. AZ;
- Bahwa benar kaitannya dengan penjualan tanah tersebut adalah, terdakwa EFENDI sebagai kepala desa,terdakwa HAYATUL sebagai PPAT ;
- Bahwa benar saksi tahu ada terjdi jual beli tersebut dari pak Rahman yang membawa keruangan saksi berkas berupa Akta jual Beli yang sudah diketik oleh saksi A.RAHMAN dan telah ditandatangani oleh pembeli dan penjual sebanyak + 22 AJB, tetapi saksi lupa nama-nama penjual yang tertera dalam AJB tersebut;
- Bahwa benar tanggal saksi bertandatangan sesuai dengan tanggal pada AJB tersebut dan waktu itu PPAT belum beertandatangan di AJB tersebut;
- Bahwa benar AJB tersebut dibawa keruangan saksi adalah untuk ditandatangani oleh selaku saksi yang namanya tertulis di AJB tersebut;
- Bahwa benar sebagian AJB tersebut ada yang saksi baca, saksi akhirnya menandatangani AJB tersebut karena itu adalah perintah dari atasan saksi;
- Bahwa benar dalam pembulatan AJB yang menjadi saksi yang tertulis di AJB tidak selalu saksi, tergantung atasan, bisa saksi bias juga orang lain;
- Bahwa benar saksi tahu letak tanah di Desa Kuap; tetapi saksi tidak pernah melihat, hanya pernah kebetulan lewat di Desa Kuap dan melihat dari jalan yang saksi lalui tersebut;
- Bahwa benar setahu saksi proses pembuatan AJB di kecamatan Pemayung apabila terjadi jual beli, kadang-kadang pembeli dan penjual hadir secara bersamaan, kadang-kadang tidak;
- Bahwa benar terdakwa HAYATUL ada melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut, dan benar hal tersebut juga sering dilakukan oleh terdakwa terhadap obyek jual beli tanah yang lainnya,tidak hanya yang di Desa Kuap saja;
- Bahwa benar setahu saksi biaya pembuatan AJB sebesar 1 % dari harga jual beli, dan mengenai jual beli di Desa kuap ini saksi tidak tahu persis;
- Bahwa benar sewaktu saksi bertandatangan di AJB coretan di dalam AJB sudah ada, yang melakukan perbaikan tersebut adalah Sekcam yang telah berkoordinasi dengan pak Camat;
- Bahwa benar saksi tidak tahu apakah AJB tersebut pernah dibatalkan karena ada permasalahan sekarang ini;
12. SAKSI ABDUL RAHMAN. M
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi bekerja di Kantor Camat Pemayung sebagai kepala saksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Bahwa benar setahu saksi, terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena adanya penjualan tanah pada tahun 2005 yang terletak di Desa Kuap seluas + 100 hektar oleh masyarakat Desa Kuap dan yang membeli BACHRI. AZ;
- Bahwa benar saksi yang diperintahkan oleh terdakwa HAYATUL ISLAM selaku atasan saksi, untuk mengetik Akta Jual Beli mengenai obyek tanah yang dijual oleh masyarakat Desa Kuap tersebut;
- Bahwa benar sewaktu Terdakwa menyerahkan AJB yang hendak diketik dilengkapi dengan berkas-berkas sporadic, KTP penjual dan pembeli;
- Bahwa benar waktu saksi mengetik AJAB tersebut pembeli, penjual, PPAT dan saksi-saksi belum bertandatangan;
- Bahwa benar setelah selesai mengetik AJB tersebut, berkas-berkas AJB saksi serahkan ke pak Camat;
- Bahwa benar beberapa lama kemudian saksi ada mengantar surat ke Rumah EFENDI di Desa Kuap, dan EFENDI kemudian minta tolong kepada saksi untuk membawa AJB tersebut ke Kantor Camat dan kemudian saksi serahkan ke Pak Camat;
- Bahwa benar saksi juga ada diperintahkan oleh terdakwa untuk membawa AJB tersebut kepada saksi SALEH untuk ditandatangani, karena ada nama saksi SALEH pada AJB tersebut;
- Bahwa benar sewaktu terdakwa HAYATUL memerintahkan saksi untuk mengetik AJB tersebut, dia mengatakan kalau yang menjadi saksi penjualan tanah tersebut adalah saksi dari Desa Kuap dan dari Kasi Pemerintahan;
- Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai status tanah yang menjadi obyek jual beli dalam AJB tersebut, saksi hanya tahu sewaktu ada Tim dari kejaksaan turun ke desa Kuap untuk melihat tanah tersebut, dan saksi melihat tanah tersebut ada di dalam desa Kuap berupa kebun karet tua, kebun duku dan duren;
- Bahwa benar setahu saksi setelah jual beli dilakukan tidak ada keberatan dari pihak pemerintahan mengenai jual beli tersebut;
- Bahwa benar saksi tidak tahu apakah AJB tersebut pernah di batalkan oleh pihak BPN;
13. SAKSI HASBI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak tahu permasalahan kenapa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan;
- Bahwa benar yang terdakwa tahu, bahwa MU’ID pernah minta tolong kepada saksi untuk mengambil uang kerumah pak Kades/EFENDI, karena MU’ID sedang sakit;
- Bahwa benar saksi tahu dari Mu’id bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta tersebut) adalah hasil penjualan tanah, uangnya dititipkan pada EFENDI;
- Bahwa benar setelah itu saksi datang kerumah EFENDI untuk mengambil uang tersebut, saksi mengatakan kepada EFENDI bahwa saksi disuruh oleh MU’ID untuk mengambil uang, oleh EFENDI diserahkan kepada saksi kemudian saksi pulang dan menyerahkan uang tersebut kepada Mu’id;
14.SAKSI FERI YULMAN
Dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan dimuka persidangan sehubungan dengan penjualan tanah di Desa Kuap pada tahun 2005 seluas + 123 hektar diantaranya milik saksi, keluarga saksi dan paman saksi, dan yang membeli adalah Bapak Bahri waktu itu terdakwa sebagai camat dan PPAT di Kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari;
- Bahwa benar dalam penjualan tanah tersebut Terdakwa dalam kedudukannya sebagai PPAT telah menerbitkan AJB (Akta Jual Beli);
- Bahwa benar dalam proses sporadic tanah tersebut dibuat sekitar 2 (dua) minggu sebelum tanah tersebut dijual;
- Bahwa benar yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat Desa Kuap yang dikuatkan oleh keterangan Tua-Tua kampong di Desa Kuap;
- Bahwa besar diatas tanah tersebut terdapat kebun karet, pohon durian, dan pohon duku;
- Bahwa benar harga tanah tersebut dari pembeli adalah sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) per hektar, dengan perincian Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi, Rp. 1.000.000,- (satu juta untuk makelar tanah), dan harga yang sampai ke masyarakat penjual tanah adalah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhektar, dan harga tersebut telah disetujui oleh pembeli;
- Bahwa benar tanah milik saksi yang saksi jual seluas 8 (delapan) hektar, dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
- Bahwa benar di desa Kuap hanya sebagian kecil Tanah masyarakat yang sudah bersertifikat, dan sepengetahuan saksi selaku warga asli Desa Kuap dan Kepala Desa Kuap, 90 % tanah milik masyarakat tidak ada yang bersertifikat dan maupun surat-surat lainnya;
- Bahwa benar proses pembuatan sporadic dilakukan dengan cara, pertama-tama kami masyarakat yang hendak menjual tanah mendatangi rumah Kepala Desa untuk meminta dibuatkan Sporadik syarat-syarat pembuatan sporadik yaitu melampirkan photo copy KTP, surat keterangan tanah kalau ada, harus tahu asal-usul tanah-tanah, benar secara nyata dikuasai;
- Bahwa benar pembuatan Sporadik tersebut tidak ada kaitannya dengan penjualan tanah seluas +123 haktar di Desa Kuap tersebut;
- Bahwa benar tanah milik saksi tersebut telah saksi kuasai dari tahun 2001 yang saksi peroleh dari warisan orang tua saksi;
- Bahwa benar setelah Sporadik selesai, dibuat akta jual beli dimana AJB tersebut ditandatangani di kantor Camat;
- Bahwa benar saksi menandatangani Akta jual beli tersebut di kantor camat, dan waktu itu ada pak Camat/Terdakwa Hayatul Islam, pihak penjual dan perangkat Desa Kuap yang diwakili oleh Sargawi;
- Bahwa benar selama proses jual beli berlangsung, saksi pernah dua kali bertemu dengan pembeli di Hotel Abadi Jambi, waktu pertama kali bertemu dengan pembeli saksi datang bersama terdakwa EFENDI SAID;
- Bahwa benar sebelum dilakukan jual beli, tanah tersebut atas permintaan masyarakat melalui kepala desa telah diukur oleh pihak dari BPN Kabupaten Batanghari bersama masyarakat yang mau menjual tanah, Kepala Desa tidak ikut karena tanah tersebut bukan tanah Kades, dan waktu pengukur tersebut saksi juga ikut bersama tua-tua kampung yang lain member petunjuk;
- Bahwa benar biaya pengukuran tanah oleh pihak BPN ditanggung oleh pihak pembeli;
-Bahwa benar supaya tidak repot, saksi diminta oleh pembeli untuk menjadi penghubung dengan masyarakat desa kuap yang mau menjual tanahnya;
- Bahwa benar waktu penyerahan uang dari pembeli, saksi bertemu langsung dengan pembeli;
- Dan benar waktu bertemu dengan pembeli di Jambi, Terdakwa HAYATUL ISLAM tidak ikut;
- (diperlihatkan bukti AJB kepada saksi, bahwa benar waktu menandatangani AJB,baru saksi yang bertandatangan, sedangkan tandatangan yang lain belum ada;
- Bahwa benar setelah semua proses jual beli selesai, maka tanah tersebut beralih kepemilikannya kepada pembeli, dan tanah tersebut dikuasai oleh pembeli, terhadap penguasaan tersebut, tidak ada keberatan dari pihak manapun sampai sekarang;
- Bahwa benar dari hasil penjualan tanah tersebut, saksi tidak ada member uang sedikit pun kepada terdakwa HAYATUL ISLAM, S,Tp;
15. SAKSI EFENDI SAID
Di bawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan dimuka persidangan sehubungan dengan penjualan tanah di desa Kuap pada tahun 2005 seluas + 123 hektar;
- Bahwa benar setahu saksi terdakwa tidak ada mempunyai tanah di desa Kuap, terdakwa pada waktu itu sebagai Camat di kecamatan Pemayung;
- Bahwa benar setahu saksi sebelum dijual tanah tersebut sudah ada yang menggarap, karena tanah tersebut hanya berjarak 300 M dari rumah saksi;
- Bahwa benar setahu saksi AJB dibuat di kantor camat/kantor PPAT;
- Bahwa benar saksi, pada AJB adalah sebagai saksi yang ikut bertandatangan;
- Bahwa benar setelah pembuatan AJB tersebut, tanah langsung dikuasai oleh pembeli, dan terhadap penguasaan tersebut tidak ada keberatan dari pihak manapun;
- Bahwa benar saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa HAYATUL ISLAM sehubungan dengan penjualan tanah di desa Kuap tersebut;
- Bahwa benar saksi pernah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh BPN, Dinas Kehutanan ,bekerjasama dengan Pemda kabupaten Batanghari, bahwa status tanah tersebut adalah merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan tanah Negara didesa Kuap saat ini dikuasai oleh PT. WKS;
- Bahwa benar setahu saksi, AJB yang dibuat oleh terdakwa HAYATUL ISLAM selaku PPAT dikecamatan Pemayung tersebut sampai sekarang tidk pernah dibatalkan oleh pihak BPN;
B. KETERANGAN AHLI:
1. HERU PRAYOGO
Di bawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah sebagai AHLI dalam bidang PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi (KPKNL) yang akan menerangkan khusus tentang pengelolaan Aset Kekayaan Negara;
- Bahwa tugas dan fungsi saksi pada kantor KPPLN adalah sebagai Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara;
- Bahwa metode yang digunakan dalam penilaian Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara (berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset-aset lainnya) adalah pertama melakukan pengumpulan Data mengenai kekayaan Negara, menganalisa, melakukan proses penilaian dan membuat kesimpulan terhadap penilaian tersebut;
- Bahwa dari metode yang akan disimpulkan tentang Nilai Wajar dari tanah, kendaraan, dan bangunan yang merupakan asset Negara tersebut;
- Bahwa benar penilaian yang dilakukan oleh saksi terhadap asset kekayaan Negara tersebut, apabila ada permintaan dari pihak-pihak yang berkepentingan baik pemerintah maupun swasta, misalnya permintaan dari Panitia urusan Piutang Negara tentang kredit macet,yang bertujuan untuk mencari nilai pasar wajar;
- Bahwa benar pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berkaitan dengan kasus ini, meminta saksi selaku Ahli Penilai PBB untuk melakukan penilaian terhadap obyek tanah yng berada di Desa kuap berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 2 Januari 2008.
- Bahwa benar dari surat permintaan yang disampaikan tersebut, saksi mengetahuibahwa status tanah tersebut adalah tanah Negara;
- Bahwa kemudian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Nomor 44 tahun 2008, saksi selaku ketua bersama anggota 2 orang anggota saksi dan didampingi oleh penyidik dari kejaksaan Tinggi Jambi serta pihak dari kecamatan,melakukan survey ke Desa Kuap pada tanggal 10 s/d 11 Maret 2008, dengan tujuan mengidentifikasi obyek, mencari data pembanding dilokasi tersebut dan mencari perbandingan Nilai Jual Obyek Pajak;
- Bahwa benar saksi mengetahui luqas tanah tersebut sekitar 100 hektar berdasarkan keterangan dari penyidik kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian dilokasi, saksi melakukan pengambilan gambar dan meninjau 4 titik yaitu sebelah barat, Utara yang bias dijangkau dengan berjalan kaki, untuk menentukan nilai wajar untuk penggunaan tanah tersebut.
- Bahwa benar yang menunjukkan obyek tanah yang hendak dinilai tersebut adalah penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi;
- Bahwa benar sebagian besar tanah tersebut berbentuk rawa;
- Bahwa dari hasil survey tersebut, dengan lokasi yang ada disekitar tersebut, maka nilai pasar wajar dari tanah tersebut per tanggal 17 Maret 2008 adalah sebesar Rp. 409 (empat ratus Sembilan rupiah) per meter persegi, nilai tersebut berlaku secara umum karena dinilai dari fisik obyek tanah, aspek ekonomi, aspek social di sekitar tanah tersebut;
- bahwa benar nilai Rp. 409 (empat ratus Sembilan juta rupiah) tersebut dasarnya adalah adanya harga penawaran dan jual beli dan Nilai jual Obyek Pajak yang ada disekitar tanah tersebut;
- bahwa untuk Desa Kuap NJOP permeter adalah Rp. 645 (enam ratus empat puluh lima rupiah) per meter, harga penawaran antara Rp. 500,- s/d Rp.600,-/meter, untuk NJOP terendah Rp. 410,-/m terendah Rp. 17.000,-m;
-Bahwa benar dari penilaian tersebut saksi hanya menghitung nilai pasar wajar tanah tersebut, dan kesimpulannya NJOP lebih rendah dari nilai pasar yang ada, sedangkan untuk menghitung kerugian Negara bukan kewenangan saksi selaku ahli penilai asset dan kekayaan Negara;
- Bahwa benar selama saksi bertugas di bagian penilaian asset dan kekayaan Negara, saksi baru satu kali ini,menilai obyek tanah seperti yang ada di desa kuap tersebut;
- Bahwa benar obyek tanah di desa Kuap yang saksi nilai tersebut belum terdaftar dalam register KPPKLN Jambi sebagai Aset dan kekayaan Negara;
- Bahwa benar saksi tidak ada mengukur luas tanah tersebut, saksi hanya mengetahui luas tanah tersebut dari isi surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jambi;
- Bahwa benar saksi tidak tahu mengapa kemudian hasil penilaian saksi terhadap tanah tersebut, kemudian menjadi acuan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan Kerugian Negara;
2. Saksi HASMI HANAFI / ahli dalam Bidang Pertanahan.
Di bawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadirkan ke muka persidangan untuk memberikan keterangan mengenai status tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
- Bahwa saksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari sejak bulan juli tahun 2006;
- Bahwa status tanah di Indonesia menurut UU Nomor 5 tahun 1960 terdiri dari:
• Tanah hak-hak lama yang dilekati hak-hak baru, contoh bekas hak-hak barat (Erfach yang menjadi Hak guna usaha, Eigendom yang menjadi hak milik, Opstal), bekas tanah milik adat;
• Status tanah yang sudah dilekati hak berdasarkan pasal 16 UUPA yaitu Hak Milik,HGU,hak pakai dan HGB;
• Status tanah Negara yaitu yang dikuasai langsung oleh Negara yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu tanah Negara bebas dan tanah Negara tidak bebas.
- Tanah Negara bebas adalah tanah yang belum ada penguasaan, jadi betul-betul bebas baik secara fisik maupun administrasi;
- Tanah Negara tidak bebas adalah tanah yang didalamnya sudah ada penguasaan dari masyarakat baik fisik maupun ada suratnya (ukuran/para meter yuridisnya: ada surat dan atau ada penguasaan fisik);
Contohnya sudah dikuasai, dikelola oleh seseorang, atau contoh lain,sebidang tanah dimohonkan oleh satu pihak, terhadap permohonan tersebut dilihat dulu parameter yuridisnya, bagaimana keadaan fisik tanah yang dimohonkan tersebut, dilihat siapa subjek yang mengajukan permohonan tersebut misalnya diatas tanah tersebut ada tanaman, berarti ada hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah yang dimohonkan tersebut;
Atau dengan kata lain apabila diatas tanah tersebut ada tanaman keras seperti pohon durian, pohon duku itu berarti sebagai petunjuk bahwa tersebut adalah tanah bekas hak adat, yang dapat dibuktikan dengan suatu surat dan atau dengan penguasaan fisiknya.
- Bahwa terhadap tanah Negara tidak bebas bias diperjualbelikan oleh masyarakat setempat, apabila telah dikuasai dan telah Nampak adanya hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah tersebut;
- Bahwa untuk tanah di desa Kuap yang diamati oleh saksi dengan menggunakan GPS adalah termasuk kedalam tanah yang berstatus sebagai tanah Negara tidak bebas, artinya bagi individu atau masyarakat yang telah menguasai fisiknya walaupun tidak dapat dibuktikan dengan surat, maka yang bersangkutan dapat memperjualbelikan tanah tersebut;
- Bahwa benar lokasi tanah yang dijual oleh warga desa Kuap, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kab. Batanghari, status tanah berada pada Areal Penggunaan lain-lain (APL);
3. Saksi Drs. HERU BAWONO, MM.
Saksi adalah ahli dalam menghitung besarnya PBB, jabatan saksi sebagai Kasi Penetapan PBB pada Kantor Pelayanan Pajak Jambi;
- Bahwa benar tugas pokok saksi adalah membantu menentukan nilai jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bahwa benar untuk menentukan NJOP berupa tanah, adalah dengan mempertimbangkan berbagai factor antara lain letak (lokasi) obyek pajak, peruntukan,kondisi fisik obyek pajak, kemiringan,lebar depan, ukuran, bentuk bidang tanah dan lain-lain serta membandingkan dengan penerapan NJOP atas obyek lain yang terdaftar;
- Bahwa untuk NJOP tanah perkebunan di desa Kuap diambil dari nilai terendah NJOP yang ada di desa tersebut yakni Rp. 410 sampai dengan Rp. 550, sehingga nilai terendah dan tertinggi tersebut diperoleh nilai rata-rata sebesar (Rp. 410,-+Rp. 550,-): 2 = Rp. 480 (empat ratus delapan puluh rupiah) per- Meter.
C. KETERANGAN TERDAKWA
- Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi;
- Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pemayung dari tahun 2003 s/d 2006;
- Bahwa benar selainsebagai Camat terdakwa juga merangkap sebagai PPAT sementara dikecamatan Pemayung diangkat berdasarkan SK kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Penunjukkan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara:
- Bahwa benar tidak semua Camat merangkap sebagai PPAT, tergantung formasi yang dibutuhkan disuatu daerah;
- Bahwa benar selaku Camat tugas pokok Terdakwa secara umum adalah membantu Bupati Batanghari dalam penyelenggaraan pemerintahan,Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Pemayung, sedangkan fungsi terdakwa secara umum diantaranya adalah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum.
- Bahwa benar selaku PPAT Sementara tugas pokok saksi diantaranya adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran,perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sedangkan kewenangan saksi selaku PPAT sementara adalah membuat AKta otentik mengenai semua perbuatan hukum (jual beli, tukar menukar,hibah,pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan. Hak pakai atas tanah hak Milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan;
- Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai PPAT di Kecamatan Pemayung pernah ada masyarakat Desa Kuap datang ke kantor Terdakwa, yang dalam hal ini diwakili oleh FERY YULMAN, Kepala Desa,ketua BPD (Sargawi), Rd. Muhtar keempat orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mewakili beberapa orang masyarakat Desa Kuap (19 orang) yang ingin menjual tanah mereka kepada calon Pembeli dan mereka menanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli tanah:
- Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kepada mereka bahwa, proses dan syarat-syaratnya adalah dengan melampirkan surat sporadic/penguasaan fisik tanah, KTP penjual dan pembeli,dan Terdakwa juga menanyakan apakah benar-benar tanah tersebut adalah milik penjual, bukan milik orang laindan benar-benar hendak dijual, menurut keempat orang tersebut bahwa bidang tanah tersebut benar-benar adalah milik si penjual yang dapat dibuktikan dengan adanya surat Sporadik ;
- Bahwa dari pihak pembeli pernah juga datang kepada Terdakwa yang diwakili oleh saksi ASWAN untuk mempertanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan AJB;
- Bahwa benar seingat Terdakwa, saksi ASWAN pada waktu menghadap saksi, ada memperlihatkan surat kuasa dari pembeli (Bachri. AZ) untuk mengurus masalah jual beli tanah di Desa Kuap tersebut, tetapi terdakwa tidak tahu surat kuasa tersebut sekarang ada dimana;
- Bahwa benar setelah semua syarat-syarat pembuatan AJB diantar oleh saksi FERY YULMAN kekantor saksi bersama dengan beberapa orang warga desa Kuap yang hendak menjual tanahnya tersebut, bahwa benar setelah semua berkas lengkap dan untuk menyakinkan Terdakwa bahwa tanah tersebut adalah tanah Warga Desa Kuap yang berjumlah 19 orang tersebut,terdakwa melakukan kros cek kelapangan untuk menanyakan kepada tokoh-tokoh masyarakat Desa Kuap, kepala Desa,tua tengganai sebagai orang yang Terdakwa anggap tahu,apakah benar tanah tersebut adalah milik ke 19 orang tersebut,dan menurut mereka selaku tokoh-tokoh masyarakat Desa Kuap,kepala desa,tua tengganai tanah tersebut benar-benar adalah milik dari ke 19 orang tersebut yang berasal dari warisan orang tua mereka dan tebang tebas sendiri;
- Bahwa benar surat sporadic tidak ada disiapkan di kantor kecamatan/PPAT tetapi disiapkan di Tingkat Desa;
- Bahwa benar pada saat penandatangan Akta jual Beli, dari pihak pembeli yang datang adalah ASWAN, sedangkan dari pihak Penjual ada beberapa orang Penjual yang datang, dan pada waktu itu ada yang langsung menandatangani Akta Jual Beli tersebut, setelah itu baru ditandatangani oleh Penjual, terakhir baru Terdakwa yang bertandatangan;
- Bahwa benar berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998 untuk jasa/honorarium PPT termasuk untuk uang jasa / honorarium saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam akta;
- Bahwa benar terhadap jual beli tersebut, tidak disetor biaya rekomisi kepada Negara/Setoran ke kas Negara,karena jual beli obyek tanah tersebut tidak mencapai nilai nominal yang kena biaya BPHTB yaitu minimal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
-Bahwa benar apabila mencapai nilai yang kena biaya BPHTB, maka biaya tersebut dibebankan kepada pembeli,dan untuk penjual dikenakan biaya PPH (pajak penghasilan) apabila melebihi nilai nominal yang kena PPH yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar 5 % dari nilai tersebut;
- Bahwa benar terhadap jual beli tanah di desa Kuap tersebut, setelah diterbitkan AJB sampai saat ini setahu terdakwa tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap jual beli tersebut;
- Bahwa benar setahu saksi AJB yang telah terdakwa terbitkan tersebut sampai saat ini belum pernah dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional:
- Bahwa benar setahu saksi di wilayah kecamatan Pemayung tidak ada kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung, kecuali Kawasan Hutan Produksi yang terletak di seberang Sungai Batanghari/seberang desa kuap;
- Bahwa benar lokasi tanah yang dijual oleh warga desa Kuap, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah kab. Batanghari, status tanah berada pada Areal Penggunaan lain-lain (APL):
D. ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa benar tanah tersebut telah dikuasai oleh saksi A. rahman Bin Bujang, Saksi Husin.AM, saksi Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi Ismail Ahmad, saksi Abu Kasim, saksi A, Kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin Ismail Syam, saksi Untung Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi Abidin Bin Anang, saksi Feri Yulman Bin Yusmani, yang merupakan warisan dan telah dikuasai sejak orang tua-tua atau kakek saksi yang rata-rata sudah hamper 30 hingga 50 tahun yang silam dan tidak pernah ada sengketa atau bantahan dari pihak lain, dan tidak pernah ditanami padi atau tanaman lainnya tetapi tidak pernah tumbuh dengan baik karena tanah tersebut berupa rawa/ payo.
2. Bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Agustus 2008 tidaklah lengkap karena Jaksa Penuntut Umum sebagian besar hanya memuat kembali keterangan saksi maupun keterangan terdakwa yang terdapat dalam BAP Penyidik, sedangkan fakta persidangan yang sesungguhnya tidak dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum menghilangkan fakta persidangan yang sebenarnya:
3. Bahwa kemudian apabila dicermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 20 Agustus 2008 jika dihubungkan dengan fakta persidangan maka Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membuktikan segala dakwaannya tersebut baik dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair;
4. Bahwa dari keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Batanghari yang diajukan di muka persidangan terungkap fakta bahwa tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini berstatus sebagai tanah Negara tidak bebas,dan terhadap tanah negara tidak bebas tersebut apabila telah dikuasai oleh masyarakat dan telah Nampak hubungan hukum antara obyek tanah dan si penjual, dalam artian pernah diusahakan, maka tenah tersebut dapat diperjual-belikan;
E. ANALISA YURIDIS
Terhadap Dakwaan Primair :
Bahwa dalam dakwaan Primair pada pokoknya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 91) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut:
:’’ Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan Hukum
- Unsur : Memperkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur: Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke- 1 menyatakan sebagai berikut:
‘’Dipidana sebagai pelaku tidak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa rumusan tersebut memuat unsure-unsur sebagai berikut:
- Unsur: dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud.
Bahwa kami sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi
Terhadap Dakwaan subsidair:
Bahwa dalam dakwaan subsidair pada intinya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur: setiap orang
- Unsur: dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
- Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi sebagai berikut:
‘’Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur: dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Unsur: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
a. Unsur : setiap orang
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah mengandung pengertian yang sama dengan istilah ‘’barang siapa’’ yang mengandung arti’’setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya’’
Berdasarkan pengertian ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, terlebih dahulu Terdakwa harus memenuhi syarat-syarat:
- Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban;
- Melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Bahwa karena salah satu syarat di dalam unsure ini adalah sub unsure ‘’melakukan tindak pidana’’, yang nota bene tergantung pada terbukti/tidaknya perbuatan materiil sebagaimana tercantum dalam perumusan Undang-Undang, maka dapat kami katakana bahwa pernyataan terbukti/tidaknya unsur ini haruslah dinyatakan setelah pembahasan unsur-unsur berikutnya,yaitu:
b. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi bahwa benar tanah tersebut telah dikuasai oleh saksi A. Rahman Bin Bujang, Saksi Husin. AM, saksi Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi ismail Ahmad, saksi Abu Kasim, Saksi A. kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin Ismail Syam, Saksi Untung Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi Abidin Bin Anang, saksi Feri Yulman Bin Yusmani, yang merupakan warisan dan telah dikuasai sejak orang tua-tua atau kakek saksi yang rata-rata sudah hamper 30 hingga 50 tahun yang silam dan tidak pernah ada sengketa atau bantahan dari pihak lain. Dan pernah ditanami padi atau tanaman lainnya tetapi tidak pernah tumbuh dengan baik karena tanah tersebut berupa rawa/payo.
- Bahwa kemudian saksi-saksi tersebut berminat menjual tanah milik mereka kepada calon pembeli yang dalam ha ini diwakili oleh saksi AZWAN ZAHARI, S,Pd sebagai penghubung dari pihak pembeli, dan setelah disepakati besarnya harga dan telah pula dilengkapi surat-surat sehubungan dengan jual beli tanah tersebut, transaksi jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli, dan adalah wajar jika penjual menerima uang dari hasil penjualan tanah milik mereka sendiri;
- Bahwa sehubungan dengan jual beli tanah tersebut, sesuai fakta persidangan Terdakwa hanya menerbitkan akta Jual Beli berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai PPAT Sementara di wilayah Kecamatan Pemayung berdasarkan Surat Keputusan kepala kantor wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi jambi tanggal 1 Juli 2003 Nomor 28 Tahun 2003;
dari uraian diatas terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena:
-
0 Response to "Contoh Nota Pembelaan atau Pledoi"
Posting Komentar