K A N T O R H U K U M
~~~ J. P A N G G A B E A N, S. H., M. H. & P A R T N E R S ~~~
Alamat : Jln. Jamin Ginting No. 635 Medan
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
Phone / WA : 0821 – 6742 – 3030
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di -
Medan
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
JOSEP PANGGABEAN, S.H.,M.H., Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada “KANTOR HUKUM J. PANGGABEAN, S.H.,M.H & PARTNERS”, beralamat di Jln. Jamin Ginting No. 635 Medan, Phone : 0821.6742.3030. email : jospanggabean@yahoo.co.id., Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagaimana Surat Kuasa khusus (terlampir) tertanggal 09 Oktober 2021, untuk itu sah mewakili :
dr. TITO , Jenis kelamin laki-laki, Lahir di Medan 09 Desember 1973, Agama Kristen, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Jln. ....., Kelurahan ....., Kecamatan ....., kota ....., Provinsi ...., NIK : ....;
---------------------------------------------------------------------------Selanjutnya di sebut PENGGUGAT ;
Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Cerai terhadap :
YUNITA GINTING, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Medan tanggal 02 Juni 1976, Agama Kristen, Pekerjaan wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jln. STM Jln. Arifin No. 38, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara;
-------------------------------------------------------------------Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT ;
Adapun yang menjadi alasan atau dalil-dalil Pengajuan gugatan cerai tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, dimana Perkawinan tersebut dilangsungkan secara agama Kristen Protestan di Gereja GBKP Simpang Marindal Medan Klasis Medan Delitua, oleh Pendeta yang bernama Pdt. Enoch Tarigan, S.th., pada tanggal 09 November 2001, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 337/2002 tanggal 19 Juni 2002 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan kota Medan ;
2. Bahwa setelah Pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat memilih tempat tinggal yang menetap di rumah orangtua Penggugat ;
3. Bahwa selama dalam Perkawinan, Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
- CHRISTA DARRYL HANS SITORUS, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Medan tanggal 09 Juni 2004 ( Umur ± 16 tahun) ;
- FELICIA AMADEA DONITA SITORUS, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Medan tanggal 25 Mei 2006 ( Umur ± 14 tahun) ;
4. Bahwa pada awal kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis, walaupun terkadang ada masalah dan perselisihan karena faktor ekonomi maupun faktor lain, namun selalu dapat diatasi bersama oleh Penggugat dan Tergugat, sehingga kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat awalnya berjalan normal sebagaimana mestinya;
5. Bahwa pada tahun 2004 adalah awal mula pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, yakni sejak Penggugat dengan Tergugat pindah ke Gorontalo oleh karena Penggugat waktu itu yang masih berprofesi sebagai Dokter dipindah tugaskan ke daerah tersebut ;
6. Bahwa selama berada di Gorontalo, Tergugat sering ribut dan bertengkar dengan tetangga dan pembantu rumah tangga, yang membuat Penggugat merasa tidak nyaman atas tindakan Tergugat tersebut, sehingga Penggugat menasihati Tergugat namun hal tersebut malah memicu pertengkaran hebat antara Penggugat dengan Tergugat ;
7. Bahwa puncak dari pertengkaran Penggugat dengan Tergugat adalah sekitar tahun 2008, pada saat itu orangtua dari Tergugat meninggal dunia di Medan, sehingga Tergugat bersama anak-anak pulang ke Medan untuk menghadiri pemakaman orangtuanya, dan Penggugat tidak bisa ikut bersama-sama Tergugat dikarenakan sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dan hal ini menyebabkan pertengkaran yang hebat antara Penggugat dengan Tergugat saat itu, sehingga Tergugat berangkat ke Medan dengan diselimuti amarah ;
8. Bahwa kemudian beberapa hari setelah acara pemakaman selesai di Medan, Penggugat meminta agar Tergugat segera pulang namun Tergugat menjawab tidak akan mau lagi kembali ke Gorontalo, dan sampai dengan gugatan ini diajukan, Tergugat lebih memilih menetap di Medan daripada tinggal bersama suaminya (ic. Penggugat);
9. Bahwa Penggugat selalu berusaha untuk membujuk Tergugat untuk kembali lagi ke Gorontalo, akan tetapi Tergugat menolaknya dengan berbagai macam alasan ;
10. Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat juga secara diam-diam telah meminjam sejumlah uang kepada rentenir di Gorontalo tanpa sepengetahuan Penggugat, sehingga Penggugat merasa malu dan menanggung semua hutang tersebut, dan hal ini juga menjadi penyebab pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat ;
11. Bahwa sekitar tahun 2009 Penggugat pindah tugas dari Gorontalo ke kota Cimahi, selama berada di kota Cimahi Penggugat mencoba kembali untuk membujuk Tergugat agar mau kembali dan tinggal bersama-sama dengan Penggugat dalam satu rumah lagi, akan tetapi Tergugat tetap menolaknya dengan sikap marah-marah;
12. Bahwa selama Tergugat berada di Medan Penggugat tidak lupa dengan kewajibannya sebagai orangtua untuk menafkahi anak-anaknya dengan cara mengirim uang kepada Tergugat ;
13. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pengajuan Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah disetujui oleh Walikota Cimahi berdasarkan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 884/Kep.11-BKPSDMD/2018 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah daerah kota Cimahi atas nama dr. Tito Sitorus, ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2018 ;
14. Bahwa dengan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus selama 12 tahun lebih, dan selama 12 tahun tersebut Tergugat telah meninggalkan Penggugat
karena faktor pertengkaran, sehingga sepanjang itu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/ pisah rumah hingga saat ini, hal ini membuat Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan hidup bersama dengan Tergugat, oleh karenanya antara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dan damai sebagaimana tujuan utama dari lembaga Perkawinan yaitu Suami - Istri wajib saling Mencintai, Menghormati, Setia dan Memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain ( Pasal 33 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak mungkin dapat terwujud lagi ;
15. Bahwa oleh karena hal-hal sebagaimana dijelaskan diatas, maka Perkawinan Penggugat dan Tergugat secara hukum dapat dinyatakan Putus karena Perceraian, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ;
16. Bahwa sebelum gugatan cerai ini diajukan, sebelumnya Penggugat telah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor : 698/Pdt.G/2020/PN.Mdn, tertanggal 07 April 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 295/PDT/2021/PT.Mdn, tertanggal 02 September 2021, dimana inti amar putusan dari Judex Facti tersebut menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
17. Bahwa putusan yang menolak gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, didalam pertimbangan hukumnya menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan menghadirkan saksi-saksi di Persidangan ;
18. Bahwa benar pada saat agenda saksi dalam perkara tersebut, saksi-saksi yang hendak dihadirkan Penggugat dalam persidangan semuanya berhalangan hadir, namun dalam gugatan yang baru ini Penggugat telah memastikan dan lebih yakin dapat menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan ini ;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan berdasarkan agama Kristen Protestan di Gereja GBKP Simpang Marindal Medan Klasis –
Medan Delitua, oleh Pendeta yang bernama Pdt. Enoch Tarigan, S.th., pada tanggal 09 November 2001, Sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan Nomor : 337/2002, tertanggal 19 Juni 2002, adalah Perkawinan yang Sah dan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan Perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan untuk mencatatkan Perceraian tersebut di dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil- adilnya
( Ex aequo et bono ).
Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyampaikan terimakasih.
Medan, 11 Oktober 2021
Hormat Penggugat,
dr. Tito / Kuasa Hukumnya,
J. PANGGABEAN, S.H., M.H.
0 Response to "Contoh surat gugatan Cerai di Pengadilan"
Posting Komentar