Contoh jawaban atas surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara

 J A W A B A N   D A N   E K S E P S I

PERKARA TATA USAHA NEGARA MEDAN NO. 186/G/2020/PTUN-MDN

DARI : TERGUGAT II INTERVENSI 1

TERGUGAT II INTERVENSI 2

TERGUGAT II INTERVENSI 3

DAN TERGUGAT II INTERVENSI 4


Kepada Yth :

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili

Perkara No. 186/G/2020/PTUN-MDN

Pada Pengadilan Tata Usaha Negara

di- Jalan Bunga Raya No. 18 Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 melalui Kuasanya :

MANAHAN, SH

TORANG MANURUNG, SH

JOSEP PANGGABEAN, SH,MH

dengan ini memberikan jawaban dan eksepsi terhadap gugatan dari Penggugat dalam perkara No. 186/G/2020/PTUN-MDN, antara :

LUMONGGA SIMAMORA, 

selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT ;

Lawan :

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN,

Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT ;

Bahwa Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4, dengan ini menyampaikan jawaban terhadap gugatan Penggugat dalam perkara No. 186/G/2020/PTUN-MDN, sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

1. Tentang Kepentingan Penggugat Tidak Dirugikan ;

- Bahwa penerbitan sertipikat yakni : Sertipikat Hak Milik No. 00637/Tahun 2015 seluas 6.148 M², Sertipikat Hak Milik No. 00740/Tahun 2016 seluas 134 M², Sertipikat Hak Milik No. 00741/Tahun 2016 seluas 134 M², Sertipikat Hak Milik No. 00921/Tahun 2017 seluas 149 M², Sertipikat Hak Milik No. 00926/Tahun 2017 seluas 149 M², Sertipikat Hak Milik No. 00646/Tahun 2015 seluas 449 M², dan Sertipikat Hak Milik No. 00640/Tahun 2015 seluas 580 M², adalah sah secara hukum, karena bidang tanah yang termasuk di dalam sertipikat tersebut adalah merupakan bidang tanah yang sah milik dari Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 ;


- Bahwa kepemilikan bidang tanah tersebut di atas, dikuatkan dengan adanya putusan perdata dari Peradilan Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 92 PK/Pdt/2016, tanggal 25 April 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1034 K/Pdt/2013, tanggal 12 Februari 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 134/PDT/2012/PT-MDN, tanggal 02 Agustus 2012, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 06/Pdt.G/2011/PN.Trt, tanggal 11 Oktober 2011 ;


- Bahwa dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai hak apapun terhadap bidang tanah yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 berdasarkan sertipikat tersebut di atas ; 


- Bahwa dari uraian tersebut, sangatlah jelas dan terang  tidak ada kepentingan hukum dari Penggugat yang dirugikan atas penerbitan sertipikat di atas, sehingga pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, haruslah dinyatakan ditolak ;           


2. Tentang Gugatan Lampau Waktu (kadaluwarsa) ;

- Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 55 Undang – Undang No. 5 Tahhun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara”;

- Bahwa berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00637/Tahun 2015, dan Sertipikat Hak Milik No. 00640/Tahun 2015 yang menjadi bagian Sertipikat Hak Milik atau Objek Perkara yang disengketakan dalam perkara ini, sudah diketahui oleh Penggugat kepastian keberadaan sertipikat tersebut pada tanggal 9 Juni 2020, sesuai dengan dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 10 poin (9), kemudian oleh Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Registerasi Nomor. 147/G/2020/PTUN-MDN ;


- Bahwa jika dihitung dari tanggal 9 Juni 2020 tersebut di atas, sampai dengan tanggal pengajuan gugatan ini yakni : tanggal 22 Oktober 2020, sudah melewati batas waktu atau melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang – Undang yang berlaku ;


- Bahwa atas dasar gugatan Penggugat telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang – Undang, maka gugatan dari Penggugat dapatlah diketagorikan sebagai gugatan yang sudah kadaluwarsa, untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak ;       


3. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel) ;

- Bahwa menurut alasan gugatan Penggugat bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu keturunan/ahli waris dari alm. Op. Basahan Simamora, yang menurut Penggugat memiliki tanah terletak di Huta Sihaboksa, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, seluas 1,5 Hektar ;


- Bahwa sementara seluruh bidang tanah yang terdapat atau yang termasuk dalam Sertipikat Hak Milik yang menjadi Objek Perkara dalam perkara ini, bidang tanahnya terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga tidak jelas bidang tanah yang dimaksud oleh Penggugat, karena sudah berbeda Desanya, kemudian dari luas bidang tanah Penggugat yang dikliem Penggugat adalah seluas 1,5 Hektar, tidak sesuai dengan jumlah seluruh luas bidang tanah yang termasuk dalam sertipikat yang seluruhnya berjumlah seluas 11.616 M² (sebelas ribu enam ratus enam belas meter persegi) atau 1,16 Hektar, sehingga dari segi lokasi/letak maupun luas bidang tanah sudah berbeda, sehingga gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur atas bidang tanah yang dimaksud Penggugat dalam perkara ini ;


- Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, sangat jelas gugatan Penggugat terkaitan lokasi dan luas bidang tanah tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karena gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;      

DALAM POKOK PERKARA :

1. Bahwa Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4, dengan tegas menolak atau membantah seluruh dalil – dalil atau alasan – alasan yang diajukan oleh Penggugat di dalam gugatannya, terkecuali terhadap hal – hal yang diakui secara tegas oleh para Tergugat II Intervensi 1 s/d  Tergugat II Intervensi 4 ;


2. Bahwa segala sesuatunya yang telah disampaikan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 di dalam eksepsinya tersebut di atas, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa yang disampaikan dalam pokok perkara ini ;


3. Bahwa sesuai dengan putusan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Tarutung No. 06/Pdt.G/2011/PN.Trt, tanggal 11 Oktober 2011, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 134/PDT/2012/PT-MDN, tanggal 02 Agustus 2012, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1034 K/Pdt/2013 tanggal 12 Februari 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 92 PK/Pdt/2016, tanggal 25 April 2016, yang telah jelas mengalahkan Lumongga Simamora (ic. Penggugat) dalam perkara tersebut, sehingga secara keperdataan Penggugat tidak memiliki hak apapun atas bidang tanah yang dimaksud dalam Objek Perkara/Sertipikat Hak Milik dalam perkara ini ;


4. Bahwa kemudian perkara perdata yang menjadi alasan dari Penggugat yakni perkara perdata Nomor. 79/Pdt.G/1982/PN.Sbb, tanggal 09 Agustus 1983, Jo. Perkara Perdata Nomor. 419/PERD/1984/PT.Mdn tanggal 30 Agustus 1984, Jo. Perkara Nomor. 856 K/PPdt/1986 tanggal 27 November 1990 terhadap objek bidang tanahnya yang disengketakan dalam perkara tersebut, tidak ada hubungan atau berbeda objek tanahnya dengan objek bidang tanah yang disengketa dalam perkara perdata No. 06/Pdt.G/2011/PN.Trt tersebut di atas, artinya tidak ada kaitan perkara No. 79/Pdt.G/1982/PN.Sbb dengan perkara perdata No. 06/Pdt.G/2011/PN.Trt ; 


5. Bahwa bidang tanah yang menjadi hak milik Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 00637/Tahun 2015, Sertipikat Hak Milik No. 00740/Tahun 2016, Sertipikat Hak Milik No. 00741/Tahun 2016, Sertipikat Hak Milik No. 00921/Tahun 2017, Sertipikat Hak Milik No. 00926/Tahun 2017, Sertipikat Hak Milik No. 00646/Tahun 2015, dan Sertipikat Hak Milik No. 00640/Tahun 2015, telah melalui prosedur ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang mana telah dilakukan pemeriksaan data fisik, dan data yuridis, sehingga penerbitan sertipikat tersebut, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;


6. Bahwa tidak ada alasan bagi Penggugat menyatakan sertipikat hak milik tersebut di atas batal atau tidak sah, karena selain prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik tersebut, yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Penggugat juga tidak ada kepentingan hukum terhadap bidang tanah yang dimaksud dalam sertipikat itu, karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang telah mengalahkan Penggugat, oleh karena bidang tanah tersebut dalam sertipikat adalah sah milik Tergugat II Intervensi 1 s/d Tergugat II Intervensi 4, maka secara hukum tidak ada relevansinya Penggugat untuk membatalkan sertipikat tersebut ;


7. Bahwa dengan terbantahnya seluruh dalil – dalil yang diajukan oleh Penggugat di dalam gugatan a quo, maka Tergugat II Intervensi 1 s/d Tergugat II Intervensi 4, merasa wajar atau patut memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dalil – dalil gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;               

Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan Tergugat II Intervensi 1 s/d Tergugat II Intervensi 4 tersebut di atas, dapat kiranya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4 untuk seluruhnya ;


- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau gugatan tidak dapat diterima ;

DALAM POKOK PERKARA :

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;


- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 00637, seluas 6.148 M² terbit tanggal 17 Maret 2015 atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, Sertipikat Hak Milik No. 00740, seluas 134 M² terbit tanggal 21 April 2016 atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, Sertipikat Hak Milik No. 00741, seluas 134 terbit tanggal 21 April 2016 atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, Sertipikat Hak Milik No. 00921, seluas 149 M² terbit tanggal 11 Agustus 2017 atas nama pemegang hak : Imelda Juwita Manullang, Sertipikat Hak Milik No. 00926, seluas 149 M² terbit tanggal 23 Agustus 2017 atas nama pemegang hak : Imelda Juwita Manullang, Sertipikat Hak Milik No. 00646, seluas 449 M² terbit tanggal 16 April 2015 atas nama pemegang hak : Tongam Manalu dan Sertipikat Hak Milik No. 00640, seluas 580 M² terbit tanggal 17 Maret 2015 atas nama pemegang hak : Saut Munthe ;


- Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Penggugat ;

Atau 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam pertimbangannya, mohon untuk diberikan putusan yang seadil – adilnya ;

Terima kasih.,

Medan, 20 Desember 2020

Kuasanya :


    Manahan, SH     Torang Manurung, SH             Josep Panggabean, SH,MH


0 Response to "Contoh jawaban atas surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara"

Posting Komentar