Pasal 367 ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Jika dia adalah pasangan (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan .
0 Response to "Pencurian dalam Keluarga"
Posting Komentar