Mengenai Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256), jelaskan bahwa:
“… Jika yang melakukan atau membantu perampokan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan).”
0 Response to " "
Posting Komentar