Keuangan Negara dan Perekonomian Negara

 Pengertian Keuangan Negara

Pengertian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sedangkan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

–          Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah.

–          Berada dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain : penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain : keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan dan penghapusan aset dan piutang negara.

Pengertian Perekonomian Negara

Pengertian Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”.

Yang dimaksud dengan Perekonomian Negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan empat kegiatan :

–          Alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat.

–          Distribusi pendapatan/transfer penghasilan (income distribution).

–          Stabilisasi perekonomian melalui upaya penggabungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dan lainnya.

–          Percepatan pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara

Pengertian Keuangan Negara dalam dua Undang-Undang yang berbeda pada hakekatnya adalah sama dan tidak bertentangan satu sama lain. Pengertian ini sudah jelas dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan adanya unsur yang merugikan Keuangan Negara. Sedangkan Perekonomian Negara memiliki arti yang masih kabur sehingga sangat sulit untuk menentukan apa yang dimaksud unsur Perekonomian Negara dibandingkan dengan unsur Keuangan Negara seperti yang disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keuangan Negara dikuasakan oleh eksekutif, legislative, maupun yudikatif dimana setiap pengelolaan keuangan negara harus digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks BUMN, sebagai badan usaha yang didirikan dengan keputusan pemerintah sehingga manajemen BUMN juga termasuk eksekutif dan uang yang ada dalam penguasaan BUMN termasuk sebagai keuangan Negara. BUMN merupakan bentuk usaha korporasi yang didirikan dengan tujuan utama menjalankan fungsi pemerintahan yaitu agen bagi pembangunan ekonomi. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian negara. BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Diperlukan suatu formulasi hukum yang baru bagi penegak hukum, khususnya hukum pidana korupsi di Indonesia berkaitan dengan aspek kerugian negara. Penerapan asas-asas hukum pidana korupsi yang demikian mengaburkan dan tidak membedakan bentuk kerugian negara seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan penyimpangan hukum. Sebagai bukti terpisahnya negara sebagai badan hukum publik dengan keuangannya dalam bentuk saham dalam PERSERO, akan jelas terlihat bilamana PERSERO tersebut mengalami kerugian dan dinyatakan pailit maka pernyataan pailit tersebut tidak mengakibatkan negara pailit juga. Perlu juga dilakukan pemisahan antara negara berdasarkan peranan dan statusnya sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Aspek Kerugian Negara telah diatur lebih tegas terutama dalam Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping aturan Pasal 278 KUHP.

 

Keuangan Negara

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan negara;
  4. Pengeluaran negara;
  5. Penerimaan daerah;
  6. Pengeluaran daerah;
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

0 Response to "Keuangan Negara dan Perekonomian Negara"

Posting Komentar