PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Budi Susanto
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : BUMN
Alamat : Jalan Tegal Parang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Firman Amalul
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Seniman
Alamat : Jalan Kalibata Timur II No. 2, Pancoran, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 26 Juni 2018 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah sawah seluas 123 M2 kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Asep Suhendra
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Menuk Sukmaningrum
Sebelah utara : Berbatasan dengan Tanah Wiwin Yuniarti
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Alfredo Sipatuhar
Maka, sejak tanggal 19 Januari 2020, tanah sawah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Jakarta, 19 Januari 2020
Pihak Ke I Pihak Ke II
(Budi Susanto) (Firman Amalul)
Saksi-saksi
Sanksi I Sanksi II Sanksi III
(Apriadji) (Waluyo) (Sabrie)
***
0 Response to " "
Posting Komentar