Cara memenangkan sengketa warisan di Pengadilanengadilan


Hukum Waris adalah hukum yang sangat unik, mengingat hukum Waris ini tidak berlaku secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sederhana hukum Waris di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat dan Hukum Waris Adat . Mengapa dikatakan unik? Hal itu karena pada masing-masing orang yang berbeda-beda pembagiannya sesuai dengan agama, kultur dan pilihan hukum yang akan diambilnya. Untuk itu kadang tidak semua Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum melihat tata cara pembagian waris yang sesuai dengan keadilan baik dalam  Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat maupunHukum Waris Adat . Untuk itu diperlukan pemahaman yang komprehensif tentang perbedaan masing-masing ketiganya , sehingga dalam pembagiannya tidak menimbulkan sengketa yang justru dapat merugikan setiap ahli waris.

Kantor Pengacara Medan

Telp/ wa : 082167423030

0 Response to "Cara memenangkan sengketa warisan di Pengadilanengadilan"

Posting Komentar