Hukum Waris adalah hukum yang sangat unik, mengingat hukum Waris ini tidak berlaku secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara sederhana hukum Waris di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat dan Hukum Waris Adat . Mengapa dikatakan unik? Hal itu karena pada masing-masing orang yang berbeda-beda pembagiannya sesuai dengan agama, kultur dan pilihan hukum yang akan diambilnya. Untuk itu kadang tidak semua Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum melihat tata cara pembagian waris yang sesuai dengan keadilan baik dalam Hukum Waris Islam , Hukum Waris Perdata / Barat maupunHukum Waris Adat . Untuk itu diperlukan pemahaman yang komprehensif tentang perbedaan masing-masing ketiganya , sehingga dalam pembagiannya tidak menimbulkan sengketa yang justru dapat merugikan setiap ahli waris.
Kantor Pengacara Medan
Telp/ wa : 082167423030
0 Response to "Cara memenangkan sengketa warisan di Pengadilanengadilan"
Posting Komentar