Sertipikat tanah dapat diajukan sebagai objek sengketa dalam perkara tata usaha negara, bagi pihak yg merasa dirugikan akibat terbitnya sertipikat tanah tersebut.
Info lengkap, silahkan hubungi kantor pengacara Hp/ wa : 082167423030
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to " "
Posting Komentar