Pasal 160 KUHP, disebutkan "Barang SIAPA dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 ;
Arti menghasut : yaitu mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu ;
Menghasut itu sifatnya lebih keras dari pada "memikat" atau "membujuk";
Menghasut tidak sama dengan memaksa ;
Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan maupun dengan tulisan ;
Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan ditempat umum, tempat yang didatangi publik atau di mana publik dapat mendengar ;
0 Response to " "
Posting Komentar