Bagi sebahagian orang yang akan berpekara/berproses di pengadilan dan yang memutuskan memakai Advokat/Pengacara, dinilai ada keuntungan atau manfaat tersendiri, yaitu:
- Menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Anda bisa mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus semua permasalahan hukum Anda, seperti proses pengadilan, menghadap pejabat terkait, menunggu jadwal sidang, membuat surat-surat hukum penting, dan lainnya sebagainya. Dengan menggunakan pengacara yang lebih menguasai hukum acara di muka persidangan, akan lebih praktis bagi Klien dari segi waktu dan biaya karena Klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacaranya;
- Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum. Dengan menggunakan pengacara, dapat menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian, maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum dibandingkan Klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara. Kesalahan dalam menjalani proses tersebut dapat memperlambat proses persidangan dan bisa berakibat hukum yang merugikan Klien;
- Menghindari risiko adanya keputusan Hakim yang bisa merugikan atau menghilangkan hak-hak Klien. Klien mungkin sering tidak menyadari atau tidak mengetahui tentang hak-haknya. Dengan adanya pengacara, maka hak-hak Klien akan diungkapkan dan diperjuangkan secara benar dan maksimal dengan dibantu oleh pengacara;
- Mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena/seenaknya tanpa memikirkan ketentuan hukum maupun hukum acara yang berlaku dari pihak lawan dan para oknum penegak hukum lainnya yang menyimpang;
- Pengacara dapat menjadi mediator atau penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lawan sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak secara damai dan tidak berkepanjangan, hal ini tentunya atas persetujuan dari Klien yang bersangkutan;
- Dengan memakai jasa pengacara, maka akan meringankan beban pikiran Klien, sehingga menimbulkan perasaan tenang, aman, prestige, dan percaya diri;
Kantor Pengacara Medan siap memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional.
Info lengkap hubungi Hp/ WA : 082167423030.
0 Response to "Keuntungan memakai jasa Pengacara"
Posting Komentar