Apakah Presiden merupakan Simbol Negara ?
Merujuk kepada BAB XV UUD 1945, dalam pasal 35 sampai dengan pasal 36B menyebutkan "bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya"
Tentang Simbol negara itu diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Tidak disebutkan dalam UU tersebut jika presiden atau wakil presiden adalah bagian dari simbol negara.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 "Simbol negara itu adalah bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan,"
DiDalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dinyatakan bahwa bendera, bahasa serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu bangsa, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Tujuan UU ini adalah untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI. Karena sebagai simbol.
Dan perlu kita ketahui jika pidana yang diterapkan dalam UU ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Aparat penegak hukum yang melihat penyalahgunaan simbol-simbol negara tersebut bisa langsung mengambil tindakan hukum.
Simbol negara merupakan alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh berubah atau dihilangkan dalam kerangka bernegara. Presiden dan wapres dapat saja diganti karena ada batas waktu kekuasaannya. Akan tetapi, meski bukan simbol negara, presiden dan wapres tetap harus dihormati dan tidak sembarangan diejek siapa pun atas dasar sopan santun dan etika bernegara.
Presiden dapat dikritik dalam kerangka untuk membangun pemerintahan yang baik dan terjaga. Yang menghina presiden pun tetap harus diberi sanksi hukum, tetapi tentu saja berbeda dengan sanksi hukum yang diberikan kepada penghina simbol negara.
Yang menjadi kritik soal polemik simbol negara ini ialah, jika penghinaan terhadap presiden saja ada sanksi hukumnya dan terukur proses penegakannya, bagaimana kalau penghinaan itu terjadi pada simbol negara yang sebenarnya ?
Jadi kesimpulan nya Presiden bukan lah simbol negara..
Semoga bermanfaat..
Kantor Pengacara J.Panggabean & Partners
Hp. 082167423030
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Indonesia Lawyer club"
Posting Komentar