Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan / atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon / anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02 / MBU / 02/2015.
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang sekarang ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak sesuai dengan struktur pengurus partai.
0 Response to "Ahok atau BTP menjadi komisaris utama"
Posting Komentar