Pengacara Sumatera Utara September 14, 2019 Edit Penjelasan Pasal 143 ayat (4) KUHAP: “Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.” Tweet
0 Response to " "
Posting Komentar