MENGHITUNG TARIF PENGACARA:
- Seorang / Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum, untuk menangani masalah Pidana / Perdata / Tata Usaha Negara di Pengadilan.
- Maka tentu saja beberapa biaya yang harus dikeluarkan perlu pengadilan dalam perkara Perdata / Tun. Contoh Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman file-file perkara yang diperlukan pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang / Korporasi, maka setiap Tergugat dibutuhkan sebesar Rp. 1.000.000, - maka disepakati 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000, -
- Kemudian misalnya dalam penanganan perkara Pidana / Perdata / Tata Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka biaya operasional yang disetujui adalah Rp. 2.000.000, - setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000, -
- Kemudian berkenaan dengan biaya pengacara misalnya persetujuan misalnya Rp. 100.000.000, -
- Maka Biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Pengacara) = Rp. 3.000.000, - + Rp. 28.000.000, - + Rp. 100.000.000, - = Rp. 111.000.000, -
- Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum adalah 3 Poin (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Pengacara), di luar Biaya Succes yang disetujui didukung oleh perkara.
- Biaya yang dikeluarkan bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya disepakati pada persetujuan antara Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum dengan Klien.
Demikianlah cara mudah menghitung biaya konsultasi / advokat / konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan akan menggunakan jasa pengacara / advokat / konsultan hukum.
Info : Pengacara Medan : HP/WA : 0821.6742.3030
Info : Pengacara Medan : HP/WA : 0821.6742.3030
0 Response to " "
Posting Komentar