Biaya Memakai jasa Pengacara Medan


Pembayaran dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :
  1. Lawyer fee (Biasanya merupakan biaya jasa profesional Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
  2. Operational fee (Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
  3. Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien).
Hubungi;
Kantor Pengacara "J.Panggabean,S.H & Partners".
No. Hp/telp : 0821.6742.3030 (WA)

0 Response to "Biaya Memakai jasa Pengacara Medan"

Posting Komentar