Legal Arguments Session of dispute over presidential elections at the Constitutional Court


Argumentasi Hukum Sidang  sengketa PILPRES di MK


Saat ini publik di tanah air sedang disuguhkan dengan rangkaian sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya bayangkan kehebohannya karena peran televisi yang menayangkan secara langsung. Disana  tiga pihak yang saling beradu pendapat; pihak pemohon (Paslon 01), termohon (KPU) dan pihak terkait (paslon 02).


Credit photo: Antaranews.com
Menarik, dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, layaknya acara reunian almamater saja. Terungkap fakta bahwa beberapa praktisi dan pakar pidana di masing-masing kubu itu mengaku sebagai sahabat dekat. Sidang ibarat debat antar sesama mantan mahasiswa dan antar seorang yang pernah mepertahankan desertasi doktoralnya dengan mantan pengujinya. Mereka mumpuni sebagai praktisi hukum dan akademisi. Cukup ilmiah dan argumentatif untuk dijadikan media belajar. Saya tertarik dengan suasana tersebut.
Dari rangkaian saling beradu pendapat tersebut, benarlah ungkapan “Law is art of argumentation”. Sehingga, daripada ikut terjebak dukung mendukung, saya lebih tertarik untuk memahami teks dan konteks yang sedang mereka perdebatkan saja. Mengurut logika berpikir mereka jauh lebih penting ketimbang persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah atau mendukung pemohon atau termohon. Toh keputusan akhirnya ada di tangan majelis hakim MK. Sifatnya final dan mengikat pula.
Lagipula, menyimpulkan pendapat siapa yang benar dan siapa yang akan menang bukan hal yang paling utama disini. Sebagai seorang yang sedang meperdalam hukum pidana internasional, saya paham bahwa isi (content) hukum dan pelaksanaan (conduct/prosedure) hukum sangat kompleks di level implementasi. Karena hukum adalah buatan manusia, materil dan prosedurnya pasti tidak lepas dari kekurangan. Dengan situasi ini, maka kebenarannya terletak pada kekuatan argumentasi. Siapa yang argumentasi lebih meyakinkan. Basis argumentasi tentunya adalah  kemampuan interpretasi atau penafsiran. Seorang praktisi hukum yang handal harus memiliki kemampuan untuk menafsirkan konten (materi) dan conduct (prosedur) hukum itu sendiri.
Beban Pembuktian
Salah satu perdebatan adalah mengenai kepada siapa sebenarnya pembuktian seharusnya dibebankan (burden of proof). Dalam hukum pidana internasional misalnya, penuntut harus melakukan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dan kesalahan, sementara terdakwa akan menolak bukti tersebut. Dalam konteks sidang MK ini, siapa yang bertanggungjawab untuk menyediakan bukti-bukti atas tudingan kecurangan Terstruktur, Sistemtis, dan Masif (TSM) tersebut. Apakah kepada pemohon saja, ataukah ikut termohon, pihak terkait atau hakim. 
Bambang Widjojanto, ketua kuasa hukum pemohon menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya tidak hanya berada di pihak mereka, tetapi harus menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk majelis hakim. Mantan Wakil ketua KPK ini juga menyoroti tentang speedy trial yang tidak adil. Hubungannya dengan beban pembuktian adalah bagaimana bisa membuktikan kecurangan yang TSM hanya dengan waktu 14 hari persidangan. Pria yang sempat dideponir dari kasus dugaan pengajuan saksi palsu ini kemudian merujuk beberapa persidangan pidana internasional yang pernah ada sebagai contoh.
Pengadilan pidana adhoc internasional baik di Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR) butuh beberapa tahun sebelum sampai ke keputusan pengadilan, pungkasnya. Kalau beban pembuktian hanya kepada pihak yang mendalilkan, yakni pihak pemohon, mustahil itu bisa dilakukan, demikian menurutnya. Dengan kata lain, secara implisit, dia sedang mengatakan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pundak semua pihak dalam perkara itu. Salah satunya MK dengan  membentuk tim pencari fakta. Selain itu, perlu memperpanjang proses persidangan untuk memastikan bahwa pembuktian benar-benar berjalan dengan baik.
Sementara salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait adalah profesor Eddy Hiariej. Dengan keahlian di bidang hukum pidana internasional mengemukakan bahwa beban pembuktian harus berada di pihak pemohon. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan, demikian asas hukumnya. Dia memang terkenal sebagai seorang pakar yang sangat menguasai asas hukum. Menurutnya, sebagai seorang profesor, memiliki kapasitas dalam bidang hukum tertentu memang penting, akan tetapi memahami filosofi hukum terutama asas-asanya jauh lebih penting untuk bisa menjawab berbagai problematika hukum. Merujuk pada speedy trial, dia tidak mau kalah argumen. Kasus putusan pengadilan pidana internasional pelanggaran HAM berat HAM di Myanmar dijadikannya sebagai contoh.  Pengadilan tersebut pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada salah satu pejabat Kmer Merah hanya dalam hitungan belasan kali proses persidangan. 
Keadilan Prosedural vs Keadilan Susbtansial
Topik lain yang mengemuka adalah debat klasik tentang moral dan konsep keadilan. Pemohon menyoroti pentingnya keadilan substansial dalam memutus perkara tersebut. Saksi ahli dari pihak 02 tidak membantah, akan tetapi menekankan supaya ide tersebut dijadikan sebagai landasan dalam perancangan sistem kepemiluan di legislatif saja kelak, bukan di MK yang sudah jelas dasar hukum, tugas pokok dan fungsinya.
Terkait itu, mana yang perlu diutamakan, aspek tekstual atau kontekstual, kepastian hukum atau kemanfaatan, prosedural atau substansial. Lalu bagaimana membuat hal-hal yang saling berseberangan dalam praktek tersebut bisa berjalan berbarengan.
Dalam bahasa sederhana, prosedural adalah sebuah paham dari penganut positivisme hukum. Sebagian sudah saya bahas dalam tulisan sebelumnya berjudul Logika Utilitarisme. Sekedar tambahan, dalam konteks pengadilan, paham ini meyakini untuk mengadili sesuatu atau seseorang, tata cara yang baik akan mengahasilkan putusan yang adil. Caranya tentu mengacu pada teks atau isi undang-undang yang sudah ada karena kepastian hukum adalah panglima sehingga rujukan teks menjadi landasan. Dalam konteks kebijakan, kemanfaatan hukum untuk orang banyak lebih utama dibandingkan untuk sedikit orang. Artinya negara lebih penting daripada individu.
Sebaliknya, para penganut hukum alamiah percaya bahwa keadilan lebih penting daripada prosedural atau tata cara. Ini juga menjadi bagian dari ide atau teori kontrak sosial di abad pencerahan. Keadilan mewakili kepentingan atau hak setiap individu, sementara kepastian hukum dan prosedural dianggap lebih mewakili kepentingan penguasa atau negara pada saat itu. Untuk mewujudkan keadilan, maka negara harus menghormati dan melindungi hak individu. Immanuel Kant, pemikir dan pencetus hukum alamiah yang menjadi cikal bakal HAM berkata bahwa keadilan tertinggi akan bertentangan dengan kepastian hukum. Untuk mewujudkan keadilan, maka negara harus menghormati dan melindungi hak individu. Ciri khas negara yang menganut Common Law seperti AS dan Inggris dimana keyakinan hakim merupakan elemen pokok dalam memutus (judges must be beyond a reasonable doubt and the Law). Dalam praktek hukum, fungsi hukum harus lebih restoratif (memulihkan) daripada retributif (menghukum atas kesalahan yang setimpal).
Secara umum, sistem hukum Indonesia adalah legal positivisme karena azasnya European Continental yang mengutamakan kepastian hukum. Sementara apa yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon tersebut lebih efektif jika pengadilannya adalah sistem Common Law yang menjadikan keyakinan penuh hakim melampaui kontent hukum dalam memutus sebuah perkara. Sayangnya MK lebih condong ke prosedural. Apalagi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang MK jelas, 1 dari 4 fungsinya adalah memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Sementara untuk membuktikan TSM, pastinya berdasarkan bukti-bukti. MK juga pastinya tinggal menghitung dampak dari kecurangan itu terhadap jumlah suara. Kalaupun terbukti ada selisih suara, belum tentu suara tersebut semuanya milik pemohon.
Sekedar Panggung Politik?
Sebagai seorang yang belajar dan mempraktekkan metode advokasi (pembelaan) nonlitigasi selama beberapa tahun terakhir ini, saya paham bahwa pengadilan bukan hanya tempat untuk memenangkan perkara. Bagi para aktifis politik, sosial dan HAM, pengadilan berfungsi sebagai panggung (flatform) tempat gagasan diperdebatkan. Oleh karena itu, kadangkala argumentasi pembelaan yang dibuat bisa di luar dari pokok perkara. Contohnya pembelaan Soekarno di hadapan pengadilan Belanda di Bandung tahun 1930. Alih-alih menyoroti hal-hal yang teknis atau prosedural pokok perkaranya, dia malah menulis dokumen pembelaan (pledoi) panjang lebar berjudul Menuju Indonesia Merdeka yang kesohor. Saya yakin Soekarno saat itu tidak sedang berupaya supaya hakimnya memihak kepadanya dan memutuskannya bebas. Dia sadar betul sistem hukum juga menyatu dengan kolonialisme. Ketimbang memikirkan kemenangan di pengadilan, dia lebih fokus untuk memenangkan opini rakyat tentang kemerdekaan. Benar saja, dia tetap dijatuhi hukuman penjara sekitar setahun di Sukamiskin. Tapi ide kemerdekaan yang dikobarkannya keburu menyebar kemana-mana.
Dalam konteks gerakan sosial, seorang pengacara rakyat, seharusnya tidak hanya berperan sebagai penasehat hukum. Misalnya ketika mendampingi masyarakat adat korban perampasan tanah yang sedang didakwa di pengadilan, rumusan flatformpembelaannya yang harus dibuat terlebih dahulu. Kalau hanya sebatas mendampingi di proses hukum acara, lalu apa bedanya seorang antara pembela rakyat dan pengacara profit. Sebaliknya, dalam kasus yang struktural, pembela harus mampu menghadirkan wacana hukum kritis, misalnya menyertakan prinsip atau standar HAM dalam naskah pledoi di pengadilan. Prinsip-prinsip HAM tersebut memang kemungkinan besar tidak akan dijadikan pertimbangan oleh hakim yang menganut hukum positif. Namun semacam ini tetap diperlukan karena setidaknya korban dan publik memahami letak perkaranya. Dengan demikian, semangat dan kemandirian mereka dalam berjuang juga meningkat kedepannya.
Tidak diragukan, Bambang Widjojanto adalah salah seorang aktifis hukum dan HAM terkemuka. Rekam jejaknya panjang dan teruji sejak masa Orde Baru. Tentang advokasi rakyat kecil, dia juga masih menjadi rujukan para aktifis sosial dan HAM. Sayangnya saat ini dia tampaknya tidak sedang membela rakyat kecil, juga bukan lagi seorang pengacara non-profit. Dia saat ini sedang membela sekumpulan elit politik yang sebagian keluarga Cendana itu. Pertanyaan yang belum terjawab, mungkinkah dia sedang menjadikan sidang ini sebagai pentas dalam rangka mendorong perbaikan sistem kepemiluan kita yang memang masih belum sempurna. Mungkin saja dia sedang menumpang panggung elit politik yang diwakilinya. Soal ini saya katakan wallahualam saja. Tapi apapun itu, sebagian argumentasi para pemohon dan termohon yang rasional terkait perbaikan sistem pemilu dan hukum pidana nasional bisa dijadikan rujukan.

0 Response to "Legal Arguments Session of dispute over presidential elections at the Constitutional Court"

Posting Komentar