Syarat Yurisprudensi:
1. Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas peraturannya
2. Putusan telah berkekuatan hukum tetap
3. Putusan berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara sama
4. Putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat
5. Putusan telah dibenarkan oleh MA-RI
0 Response to " "
Posting Komentar