Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri:
    • Gugatan Cerai dapat diminta oleh pihak suami atau pihak yang akan berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai ini dapat diminta langsung oleh pihak penggugat atau dengan menggunakan jasa hukum yang mewajibkan;
    • Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya diterbitkan tempat tinggal tergugat. Jika pasangan suami-istri tersebut masih tinggal bersama maka diajukannya ke pengadilan yang sesuai dengan undang-undang tempat kedudukan bersama suami istri tersebut;
    • Namun jika penggugat dan tergugat telah tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan tergugat tidak disetujui pasti, gugatan dapat diminta ke pengadilan yang masuk di wilayah hukum tempat tinggal penggugat;
    • Gugatan dapat diminta ke pengadilan di wilayah tempat tinggal penggugat diperlukan juga dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
Silahkan konsultasikan masalah hukum anda melalui
Email : 
jospanggabean@yahoo.co.id  
atau
Telepon  ke Hp : 0821-6742-3030.
Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan nya terlebih dahulu via telephone, Sms atau email.
Sebelum konsultasi lewat telepon, mohon SMS kan lebih dulu : Nama, Alamat,  dan Pokok Perkara nya. Terimaksih

0 Response to " "

Posting Komentar