Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
– Dalam hal suami mengajukan Permohonan Cerai Talak:
Seorang suami muslim yang akan menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak istri selaku termohon;
Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama dalam wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:
Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama dalam wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:
- Apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suaminya;
- Apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
Namun jika pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukannya ke pengadilan yang termasuk dalam wilayah hukum perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
– Dalam hal istri mengajukan Gugatan Cerai:
- Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri selaku penggugat.
- Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami selaku tergugat.
- Namun layaknya permohonan cerai talak, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
0 Response to " "
Posting Komentar