Gugatan Cerai di
Pengadilan Negeri Medan
(untuk Non Muslim)
Daftar
Isi :
A. Kata-kata hukum yang
digunakan dalam Pengadilan
B. Hal-hal yang perlu anda
ketahui
C. Pendukung Gugatan Cerai
D. Langkah-langkah Mengajukan
Gugatan Cerai
E. Isi Gugatan Cerai
F. Proses Persidangan
G. Format Surat Gugatan Cerai
H.
Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai
A. KATA-KATA
HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
• Gugatan Cerai
Adalah tuntutan hak ke
pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang
suami/istri untuk bercerai.
• Penggugat
Adalah suami/istri yang mengajukan gugatan
perceraian.
• Tergugat
Adalah
suami/istri yang digugat cerai.
• Mediasi
adalah upaya penyelesaian perkara secara damai
melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
• Mediator
Adalah
sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
• Perkawinan yang Sah
Adalah
Perkawinan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Catatan Sipil.
• Domisili
Adalah
alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat
keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
• Alasan yang sah
Adalah
alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas
negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG
PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat
Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat
Cerai adalah suami/istri yang sudah melangsungkan Perkawinan yang sah
(dibuktikan dengan Akta Perkawinan) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Kemana Mengajukan Gugat Cerai?
Gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri di wilayah kabupaten yang sama dengan
tempat tinggal suami/istri
yang digugat.
Kapan anda bisa mengajukan Surat
Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan
setiap saat pada jam kerja dan hari kerja
Pengadilan.Pengadilan dibuka
pada hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul
08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan
untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan
dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Negeri antara lain:
a. Suami/istri berbuat zina,
pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami/istri meninggalkan
anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang sah.
Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami/istri dihukum
penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami/istri bertindak
kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami/istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan
pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa
diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa
diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari
pengacara/ advokat
b. Kuasa
dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan
kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan
permohonan ijin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format
permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa
insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga.
Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda),
atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa
insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentiil harus menghadap ke
Ketua Pengadilan Negeri secara bersamaan.
e. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat ijin
kuasa insidentil.
Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian?
Anak di bawah umur akan menjadi asuhan ibu, kecuali si
ibu sebagai pemicu masalah.
C. PENDUKUNG
GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan
cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksisaksi yang akan dijadikan
alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan
adalah :
• Akta Perkawinan asli dari
Kantor Catatan Sipil
• KTP asli
• Akta kelahiran asli
anak-anak (jika anda punya anak)
• Dokumen lain yang mendukung
alasan/dalil gugatan Penggugat.
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus
di-materaikan di kantor
pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu
materai seharga Rp 6.000,
yang ada aslinya di leges/ legislasi di pengadilan.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke
Majelis Hakim sebagai alat
bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda
tunjukan dan kemudian
dibawa pulang kembali.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan
adalah :
• Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
• Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
• Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
• Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah), Saksi-saksi
harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
setelah proses mediasi gagal yaitu saat sidang pembuktian
D.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
• Sebelum anda mengajukan
gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan
gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah
tepat.
• Untuk memperoleh informasi
yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian
meja informasi di Pengadilan setempat, atau telpon, membuka website,
menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
• Setelah anda yakin ke
Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke
Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir
(lihat lampiran I).
• Jika anda menggunakan Kuasa
Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama
anda.
• Jika anda penyandang tuna
netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan
gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan
ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
• Serahkan Surat Gugatan yang
sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar
Perkara
• Pada hari yang sama setelah
anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir
biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
• Anda akan diminta membayar
Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
• Simpan tanda pembayaran
(yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut
kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
• Apabila anda tidak mampu
membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada
Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar
Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada
saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat
pembacaan putusan.
b. Ketentuan panjar biaya
perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara
domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara
masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara
terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan
Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan
panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya
biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan
diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih
ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar
biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
• Dalam waktu 1-2 hari sejak
mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan
menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera
menetapkan hari sidang.
• Atas dasar penetapan hari
sidang (PHS), juru sita memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum
hari persidangan.
• Surat panggilan sidang
untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda.. Surat panggilan sidang
untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau
suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat
panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
• Pada hari sidang yang
dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan.
Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN
CERAI
a. Identitas
para pihak (Anda dan suami) terdiri
dari: nama lengkap (beserta gelar dan in/binti), umur, pekerjaan, tempat
tinggal.
b. Dasar
atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan
anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak),
hingga munculnya permasalahn hukum antara anda dan suami yang mendorong
terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang
kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan
hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh
hakim. Seperti:
• Menerima dan mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan perkawinan
antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
• Menetapkan agar
Penggugat/Tergugat (......................) sebagai wali dari anak di bawah
umur bernama :
1.
........................................................................
2.
........................................................................
3.
........................................................................
4.
........................................................................
• Menghukum Tergugat untuk
membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........ setiap bulan;
• Menghukum Tergugat membayar
biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak.... sebesar
Rp........ per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
• Menghukum
Penggugat/Tergugat (pihak yang kalah) membayar biaya perkara…dst
F. PROSES
PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa
identitas Anda dan suami atau surat kuasa dan Kartu Ijin beracara dari Advokat
jika dikuasakan kepada advokat
2. Jika Anda dan suami hadir,
maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha
mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk
menolak untuk berdamai dengan suami/istri.
4. Anda dan suami boleh
memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah
hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda
dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan
dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan
perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak
menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara
pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian,
kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
G. Format Surat
Gugatan Cerai
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
.....................
Di tempat
Perihal : Gugatan Cerai
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama ……………………….……….................,
umur …...……… tahun, agama ...............,
pendidikan ………………........................,
pekerjaan …………………...................…......,
tempat tinggal di …………..………..
RT. ....….. RW. …….. No. ……........................…….
Kelurahan …………………...............................
Kecamatan …………………………….........
Kabupaten
....................................., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Mengajukan gugatan cerai
terhadap suami/istri Penggugat:
Nama ………..…….…….……....................
, umur ………… tahun, agama....................,
pendidikan ……......................…………..,
pekerjaan ….........................…………………,
tempat tinggal di ……..……….......................……..
RT. ....….. RW. …….. No. …………..
Kelurahan ……………………......................
Kecamatan ….............…………………………..
Kabupaten …………………………………… ,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah
melangsungkan Perkawinan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan
pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil ………….......….....……………
dengan Kutipan Akta Perkawinan/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………….......……….
2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan
Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan
baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama
semula di …………………………………... dan terakhir di ………………………….........………….. selama ………………………..
bulan/tahun.
3. Bahwa dari Perkawinan
tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………,
lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..….,
lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah
tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal ……………..
bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan
pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi
pada tanggal ……..bulan ….………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab
terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1 ………………………………………………………………………………………………
6.2 ………………………………………………………………………………………………
6.3 ………………………………………………………………………………………………
6.4 ………………………………………………………………………………………………
6.5 ………………………………………………………………………………………………
7.
Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak
tanggal ……..… bulan……….........…. tahun………….. hingga sekarang selama kurang
lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat
tinggal/berpisah ranjang karena penggugat/ Tergugat*) telah pergi meninggalkan
tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini
Penggugat bertempat tinggal di ……………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan,
maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya
karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami perhadap
Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara
bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak
berhasil.
10.
Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga
antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan
sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan
lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11.
Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama enggugat/Tergugat*,
karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat
terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam
pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut
diatas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perkawinan
antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di ........................ pada
tanggal ................., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.
.................., dari daftar perkawinan Stbld. .................. yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil .................., putus karena
perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3. Menetapkan Penggugat/Tergugat
sebagai wali dari anak-anak bernama : ……………………….. lahir tanggal ……………………………..
dan …………………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan
pemeliharaan Penggugat.
4. Menetapkan nafkah dari suami
kepada istri selama persidangan berlangsung.
5. Memerintahkan para pihak
melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil ................... paling lambat 60
hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk dicatat pada register.
6. Membebankan biaya yang timbul
dalam perkara ini kepada Tergugat/Penggugat. ATAU apabila Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. Demikian gugatan ini
diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Surabaya, ....................,2014
Hormat Penggugat,
……….........…………………..
Catatan:
*Coret yang
tidak perlu
H. PETUNJUK
PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Penggugat bisa suami atau
istri. Isilah Nama Lengkap Pengggugat dan Tergugat termasuk gelar sesuai dengan
dokumen terakhir. Contoh: Shinta Dewi, SE Jika nama anda tertulis berbeda di
dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Shinta Dewi, SE
alias Shintya Dewi
2. Isilah keterangan sesuai
dengan usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah keterangan sesuai
dengan agama anda.
4. Isilah keterangan sesuai
dengan pendidikan terakhir anda.
5. Isilah keterangan sesuai
dengan nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah sesuai dengan
alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini
lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten
atau kota.
7. Apabila anda tidak
mengetahui alamat suami/istri saat ini, maka isilah alamat suami dengan
menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa
anda tidak mengetahui dimana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak
diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG
PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal
terjadinya pencatatan perkawinan, Kantor Catatan Sipil yang mencatatkan
perkawinan, No. Kutipan Akta Perkawinan dan tanggal dikeluarkan Akta
Perkawinan.
2. Tuliskan alamat tempat
tinggal pertama saat mePerkawinan dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat
hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama
dengan suami.
3. Apabila dalam Perkawinan
anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal
lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya
pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan
pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan
atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan
pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah
dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama
perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya
perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat
pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk
hidup rukun sebagai suami isteri.
11. Tuliskan bahwa anda
menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda
menuntutnya.
ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan
dalam huruf (G). Format Surat Gugatan
pada alenia terakhir (Petitum}
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5
(lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi).
Tuliskan
juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
SILAHKAN KONSULTASIKAN
MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH
DAHULU KIRIM PESAN (SMS)
KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA)
SEMOGA KAMI BISA MEMBANTU
PERMASALAHAN ANDA.
SILAHKAN KONSULTASIKAN
MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH
DAHULU KIRIM PESAN (SMS)
KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA)
SEMOGA KAMI BISA MEMBANTU
PERMASALAHAN ANDA.
Terimakasih.
0 Response to " "
Posting Komentar