DIVERSI MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU NO. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.


Bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan ( Pasal 7 ayat (2) UU SPPA ) :

a.    diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan   
b.   bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:
a.    mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.    menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c.    menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.


      Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak hanya dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

      Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.  



Konsultasi Hukum Gratis 

Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya



SMS/WA        : 0821-6742-3030

0 Response to " "

Posting Komentar