DIVERSI MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Diversi merupakan
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU NO. 11 TAHUN 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang
dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan
sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan
sosial secara wajar.
Bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan ( Pasal 7 ayat (2) UU SPPA ) :
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi ini bertujuan untuk [Pasal 6 UU SPPA]:
a. mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b. menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan
itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan penahanan terhadap anak
hanya dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih.
Konsultasi Hukum Gratis
Sebelum Telepon Mohon SMS Dahulu
Nama#Alamat#Perkaranya
SMS/WA : 0821-6742-3030
0 Response to " "
Posting Komentar