Jika
hakim menghadapi kasus yang menempatkan para pihak berada dalam posisi
tidak ada yang kalah mutlak (gugatan penggugat hanya dikabulkan sebagian
atau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima), maka:
- Hakim
berwenang memikulkan biaya perkara kepada para pihak secara berimbang.
Maksud secara berimbang kepada penggugat dibebankan sebagian apakah
setengah atau sepertiga, sedangkan kepada pihak tergugat selebihnya.
- Apabila
hakim memikulkan secara berimbang kepada para pihak, hal itu harus
disebut secara tegas dalam putusan, berapa besarnya biaya yang
dipikulkan kepada masing-masing pihak.
0 Response to "BIAYA PERKARA SETELAH PUTUSAN"
Posting Komentar