BIAYA PERKARA SETELAH PUTUSAN

Jika hakim menghadapi kasus yang menempatkan para pihak berada dalam posisi tidak ada yang kalah mutlak (gugatan penggugat hanya dikabulkan sebagian atau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima), maka:
-     Hakim berwenang memikulkan biaya perkara kepada para pihak secara berimbang. Maksud secara berimbang kepada penggugat dibebankan sebagian apakah setengah atau sepertiga, sedangkan kepada pihak tergugat selebihnya.
-      Apabila hakim memikulkan secara berimbang kepada para pihak, hal itu harus disebut secara tegas dalam putusan, berapa besarnya biaya yang dipikulkan kepada masing-masing pihak.

0 Response to "BIAYA PERKARA SETELAH PUTUSAN"

Posting Komentar