CARA, SYARAT, PROSEDUR, MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI MEDAN

KANTOR HUKUM (PENGACARA / ADVOKAT)

J.PANGGABEAN,S.H & REKAN

TELEPON/ HP : 0821.6742.3030 (WA)


MENANGANI MASALAH/ PERKARA-PERKARA :
- PERCERAIAN
- PEMBATALAN PERKAWINAN
- HAK ASUH ANAK
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
- PEMBAGIAN WARISAN/ SENGKETA WARIS
- SENGKETA PILKADA
- SENGKETA TANAH/ PENYEROBOTAN LAHAN
- TINDAK PIDANA PENCURIAN

- PENGGELAPAN
- PENIPUAN
- PERJUDIAN
- PENGANIAYAAN 
- TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

- ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )
- PTUN
- DAN LAIN SEBAGAINYA.

SILAHKAN KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH DAHULU KIRIM PESAN KE NO. HP 0821.6742.3030 (WA) 

0 Response to " "

Posting Komentar