CARA, SYARAT, PROSEDUR, MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
KANTOR HUKUM (PENGACARA / ADVOKAT)
J.PANGGABEAN,S.H & REKAN
TELEPON/ HP : 0821.6742.3030 (WA)
MENANGANI MASALAH/ PERKARA-PERKARA :
- PERCERAIAN
- PEMBATALAN PERKAWINAN
- HAK ASUH ANAK
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
- PEMBAGIAN WARISAN/ SENGKETA WARIS
- SENGKETA PILKADA
- SENGKETA TANAH/ PENYEROBOTAN LAHAN
- TINDAK PIDANA PENCURIAN
- PENGGELAPAN
- PENIPUAN
- PERJUDIAN
- PENGANIAYAAN
- TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
- ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )
- PTUN
- DAN LAIN SEBAGAINYA.
- PEMBATALAN PERKAWINAN
- HAK ASUH ANAK
- PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
- PEMBAGIAN WARISAN/ SENGKETA WARIS
- SENGKETA PILKADA
- SENGKETA TANAH/ PENYEROBOTAN LAHAN
- TINDAK PIDANA PENCURIAN
- PENGGELAPAN
- PENIPUAN
- PERJUDIAN
- PENGANIAYAAN
- TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
- ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )
- PTUN
- DAN LAIN SEBAGAINYA.
SILAHKAN KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH DAHULU KIRIM PESAN KE NO. HP 0821.6742.3030 (WA)
0 Response to " "
Posting Komentar