Surat-surat yang diperlukan sebelum mengurus Perceraian di Pengadilan, misalnya Buku Nikah/ Akte Perkawinan, Akte Kelahiran Anak ( jika sudah ada anak), Kartu keluarga, KTP dan lain-lain.
KANTOR HUKUM
 (PENGACARA/ ADVOKAT)
J. PANGGABEAN, S.H & REKAN
TELEPON/ HP : 0821-6742-3030 (WA)

MENANGANI MASALAH/ PERKARA-PERKARA :
PERCERAIAN, HAK ASUH ANAK, PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, PEMBAGIAN WARISAN/ SENGKETA WARIS, SENGKETA PILKADA, SENGKETA TANAH/ PENYEROBOTAN LAHAN, TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN LAIN SEBAGAINYA.

SILAHKAN KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH DAHULU KIRIM PESAN KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA)
Terimakasih.

0 Response to " "

Posting Komentar