Dalam hal istri mengajukan Gugatan Cerai:
    1. Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri selaku penggugat;
    1. Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami selaku tergugat;
    1. Namun layaknya permohonan cerai talak, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
KANTOR PENGACARA J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
HP. 0821.6742.3030 (WA)

0 Response to " "

Posting Komentar