(PENGACARA/ ADVOKAT)
J. PANGGABEAN, S.H & REKAN
TELEPON/ HP : 0821-6742-3030 (WA)
MENANGANI MASALAH/ PERKARA-PERKARA :
PERCERAIAN, HAK ASUH ANAK, PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, PEMBAGIAN WARISAN/ SENGKETA WARIS, SENGKETA PILKADA, SENGKETA TANAH/ PENYEROBOTAN LAHAN, TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN LAIN SEBAGAINYA.
PROFIL
Kantor Advokat kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Kantor Advokat ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat), Korporasi (corporatte) dan pemerintah (goverment) kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.
SILAHKAN KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI DENGAN TERLEBIH DAHULU KIRIM PESAN KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA)
Terimakasih.
0 Response to "MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN"
Posting Komentar