PERKARA SELAIN PERKAWINAN

Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain perkawinan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :
1. waris;
2. wasiat;
2. hibah;
3. wakaf;
4. zakat;
5. infaq;
6. shadaqah; dan
7. ekonomi syari'ah.

pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id

0 Response to " "

Posting Komentar