PERKARA PERKAWINAN SELAIN PERCERAIAN
Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan
mengenai perkawinan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta
bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan perkawinan dan
lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan
cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak
bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang
wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to " "
Posting Komentar