Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim
pengadilan berdasarkan syarat – syarat yang ditentukan undang – undang.
Kalangan muslim Kota Bogor prihatin dengan angka gugat cerai yang terus
meningkat tiap tahun. Terlebih, sebagian besar perkara gugat cerai
tersebut dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Perceraian rumah tangga
merupakan hal yang dibenci dalam agama. Karena itu, tidak sepantasnya
kasus perceraian terjadi hanya karena persoalan ekonomi. Meskipun
demikian, data Pengadilan Agama Kota Bogor menyebutkan, angka kasus
perceraian terus meningkat tiap tahun. Pada 2011, tercatat 1.109 kasus
perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah tersebut, 925 di antaranya
telah diputuskan. Angka ini meningkat drastis dari data 2010 yang hanya
mencatat 896 kasus dengan 792 di antaranya dikabulkan. Perceraian yang
terjadi pun tidak lagi didominasi oleh talak yang diajukan pihak suami,
namun juga diimbangi gugat cerai yang diajukan pihak istri. Pada 2010,
angka gugat cerai mencapai 268 kasus. Sementara pada 2011, angkanya
meningkat menjadi 280 kasus. Faktor-faktor penyebab terjadinya gugat
cerai di Pengadilan Agama Kota Bogor dianalisis bahwa faktor ekonomi,
tidak bertanggung jawab, krisis akhlak, cemburu, penganiayaan, gangguan
pihak ketiga, dan tidak ada keharmonisan merupakan faktor penyebab
terjadinya perceraian. Kesesuaian pelaksanaan gugat cerai sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kompilasi hukum Islam disebutkan
tentang alasan-alasan yang diajukan oleh suami atau istri untuk
menjatuhkan talak atau gugatan perceraian ke pengadilan.
J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to "PERCERAIAN DI PENGADILAN "
Posting Komentar