Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain: (1) Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; (2) Suami meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan istri, (3) Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan; (4) Suami bertindak kejam dan suka menganiaya, sehingga keselamatan terancam; (5) Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit; (6) Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali; (7) Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul; dan (8) Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to " "
Posting Komentar