alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
0 Response to " "
Posting Komentar