Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.
J. PANGGABEAN, S.H & PARTNERS
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
Jln. Jamin Ginting No.635 Medan
No. HP/ WA : 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to "ALAMAT PENGADILAN UNTUK MENGAJUKAN CERAI"
Posting Komentar