SURAT KUASA
No.
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jenis kelamin :
Perempuan
Tempat/ tanggal lahir :
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan :
WNI
Alamat
:
Nik :
Dengan ini memilih domisili hukum yang tetap di Kantor
kuasanya, dan untuk itu memberikan kuasa dengan hak Subsitusi dan hak Retensi
kepada :
JOSEP PANGGABEAN, S.H.
Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN,S.H &
PARTNERS beralamat di Jln. Jamin Ginting No. 635 Padang
Bulan Medan, Phone:
0821.6742.3030, Selanjutnya bertindak :
-----------------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------------
Atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi kuasa selaku
Penggugat untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Kabanjahe terhadap
JIMMY, laki-laki, Kewarganegaraan Malaysia, tempat/ tanggal lahir Johor 04
juli 1985 , Pekerjaan wirausaha, Alamat..........
Kepada Penerima Kuasa tersebut diberi hak untuk :
-
Mewakili/
Menghadap di muka Pengadilan Negeri Kabanjahe atau Pengadilan lainnya di
seluruh Indonesia;
-
Membuat
dan mengajukan Gugatan Cerai;
-
Membuat
dan mengajukan replik, jawaban atas gugatan rekonvensi, mengajukan bukti-bukti
dan konklusi/kesimpulan;
-
Menerima
dan menandatangani relaas Panggilan, melakukan dan menandatangani
pembayaran-pembayaran serta segala surat yang perlu dan berguna dalam perkara
ini;
-
Memeriksa
dan/ atau menolak saksi-saksi, mengajukan dan meminta keterangan ahli;
-
Menghadap
semua pejabat yang berkaitan dengan perkara ini;
-
Melakukan
segala tindakan hukum yang berguna bagi kepentingan Pemberi kuasa;
-
Meminta
segala surat-surat dari semua pejabat, lembaga dan atau perorangan yang terkait
dengan perkara ini;
-
Mencabut
gugatan dengan se ijin Pemberi kuasa;
-
Dan
lain-lain tindakan hukum yang perlu dan dianggap berguna bagi Pemberi kuasa;
Medan, 30 Oktober 2017
Penerima kuasa,
Pemberi kuasa
0 Response to "PENGACARA DI BERASTAGI"
Posting Komentar