Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir *opsional
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Bilamana kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
- Kuitansi berupa surat jual-beli
- Dan lain sebagainya.
KANTOR PENGACARA J.PANGGABEAN & PARTNERS
Jln. Jamin ginting No. 635 Padang Bulan, Medan
No. Hp/ Wa: 0821-6742-3030
Email : jospanggabean@yahoo.co.id
Menangani Perkara-perkara:
- Kasus Sengketa tanah
- Kasus perceraian (Muslim dan Non muslim)
- Pembagian harta Gono-gini/ Harta bersama
- Hak asuh anak
- Kasus utang-piutang
- Kasus penipuan
- Tindak pidana korupsi
- Dan lain-lain
Konsultasikan masalah hukum anda melalui telepon, SMS, WA dan atau Email. Atau bila perlu bertemu langsung dengan kami.
Kami sebagai Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum akan berusaha secara maksimal menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. Terimakasih.
0 Response to " "
Posting Komentar